DUALISME DITUBUH PTMSI ADALAH DUALISME KEPENGURUSAN BUKAN DUALISME KEPEMIMPINAN
JAKARTA - Perubahan Ke 7 AD/ART PTMSI yang dilakukan Pada Tanggal 24 September 2012 merupakan Karya Agung Forum Tertinggi Kepengurusan PB PTMSI yang dihadiri oleh 23 Pengprov PTMSI se Indonesia telah mengamandemen AD/ART PTMSI 2008 Pasal 12 Anggaran Dasar PTMSI 2012 Ayat (4) menyatakan : Bahwa Organisasi PTMSI Tingkat Pusat dibentuk Pengurus Pusat yang Selanjutnya disingkat PP PTMSI. Dengan demikian Sebutan/Nama Kepengurusan PB PTMSI dinyatakan diganti menjadi Kepengurusan PP PTMSI sesuai Angaran Dasar PTMSI 2012
MUNASLUB PP PTMSI Tanggal 25 September 2012 di Solo merupakan Langkah Yuridis PP PTMSI karena melaksanakan secara Konsekuen Putusan BAORI Nomor : 05/P.BAORI/III/2012 Tanggal 15 Juni 2012 dan Memilih dan Mengangkat Kembali DATO TAHIR sebagai Ketua Umum PP PTMSI Masa Bakti 2012 - 2016.
DATO TAHIR Menyatakan Mengundurkan Diri karena mengirim Surat Kepada ketua Umum KONI Pusat MAYJEND. TNI. (PURN). TONO SURATMAN untuk Pengukuhan Kepengurusan PP PTMSI, tetapi TIDAK PERNAH di TANGGAPI oleh TONO SURATMAN.
Pada Tanggal 31 Oktober 2013 PP PTMSI Melaksanakan MUNASLUB di Jakarta dihadiri oleh 24 Pengprov PTMSI dan Peninjau dari KONI Pusat, telah memilih secara Aklamasi KOMJEN. POL. DRS. OEGROSENO, S.H. sebagai Ketua Umum PP PTMSI Masa Bakti 2013 - 2017.
Tanggal 28 Januari 2014 KONI Pusat Melaksanakan MUNAS PB PTMSI yang dilaksanakan oleh CARETAKER PB PTMSI A.F. HAMIDY Sekjen KONI Pusat di Hotel Century Senayan dan dihadiri oleh 13 Pengprov PTMSI dan memilih MARZUKI ALI sebagai Ketua Umum PB PTMSI Masa Bakti 2014 – 2018.
Dengan munculnya Dualisme Kepengurusan PTMSI tersebut, Pada Tanggal 15 April 2014 Ketua Umum PP PTMSI OEGROSENO Menggugat Ketua Umum KONI Pusat TONO SURATMAN ke PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) di Jakarta dengan Objek Sengketa Surat Keputusan KONI Pusat Nomor : 29A Tanggal 28 Februari 2014 Tentang : Pengukuhan Ketua Umum PB PTMSI MARZUKI ALI.
Putusan PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) Nomor : 75/G2014/PTUN-JKT Tanggal 12 Agustus 2014 menyatakan BATAL Surat Keputusan KONI Pusat NOMOR : 29A TANGGAL 28 AGUSTUS 2014, KONI Pusat WAJIB MENCABUT SURAT KEPUTUSAN KONI PUSAT NOMOR : 29A TANGGAL 28 AGUSTUS 2014 dan KONI Pusat diperintahkan MENERBITKAN Surat Keputusan Pengukuhan Kepengurusan PTMSI Hasil MUNASLUB PP PTMSI 31 Oktober 2013 Masa Bakti 2013 – 2017 dengan Ketua Umum OEGROSENO.
Putusan PTUN yang ditempuh oleh KONI Pusat melalui Mekanisme BANDING ke PT TUN Jakarta dan KASASI ke MAHKAMAH AGUNG RI. Putusan MAHKAMAH AGUNG RI Nomor : 274K/TUN/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 menyatakan : Menolak Permohonan Kasasi Ketua Umum KONI Pusat TONO SURATMAN dan Menghukum TONO SURATMAN membayar Perkara Rp. 500.000.000,-. Putusan MAHKAMAH AGUNG RI yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Telah Menguatkan Putusan PTUN Nomor : 75/G2014/PTUN-JKT Tanggal 12 Agustus 2014.
Ketua Umum KONI Pusat TONO SURATMAN TIDAK MELAKSANAKAN Putusan MAHKAMAH AGUNG RI dan membuat MUNASLUB PP PTMSI Kembali Tanggal 29 Mei 2016 dengan Mengangkat dan Mengukuhkan LUKMAN EDI sebagai Ketua Umum PB PTMSI Masa Bakti 2016 – 2020 menggantikan MARZUKI ALI.
Tanggal 27 – 28 Maret 2020 KONI Pusat Melaksanakan Kembali MUNASLUB PB PTMSI di Hotel Santika Premier Slipi Jakarta Mengangkat dan Mengukuhkan DATO TAHIR sebagai Ketua Umum PB PTMSI Masa Bakti 2018 – 2022.
Pada Tanggal 17 April 2018 Pengprov PTMSI Sulawesi Utara BILLY KALOH mengajukan GUGATAN Kepada Ketua Umum KONI Pusat TONO SURATMAN melalui BAORI Nomor : 04/P.BAORI/IV/2018 Tanggal 17 April 2018 dengan Objek Sengketa : Pembatalan MUNASLUB PB PTMSI yang dilaksanakan di Hotel Santika Premier Slipi Jakarta Tanggal 27 – 28 Maret 2020. Putusan BAORI Nomer : 04/P.BAORI/IV/2018 Tanggal 2 Mei 2018 menyatakan : Pelaksanaan MUNASLUB PB PTMSI yang diselenggarakan Pada Tanggal 27 – 28 Maret 2018 di Hotel Santika Premier Jl. Aipda K.S. tubun No. 7 Slipi Jakarta adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI HUKUM MENGIKAT.
Akhirnya DATO TAHIR menyatakan MUNDUR sebagai Ketua Umum PB PTMSI, Pada Tanggal 11 – 12 Mei 2019 PB PTMSI mengadakan MUNASLUB yang didukung oleh Ketua Umum KONI Pusat TONO SURATMAN mengangkat dan Mengukuhkan PETER LAYARDI LAY sebagai Ketua Umum PB PTMSI Masa Bakti 2018 – 2022.
Penjelasan Tersebut diatas menyatakan dengan Tegas bahwa : DITUBUH INDUK ORGANISASI CABANG OLAHRAGA TENIS MEJA DI INDONESIA TIDAK PERNAH TERJADI DUALISME KEPEMIMPINAN, YANG TERJADI ADALAH DUALISME KEPENGURUSAN DENGAN AKTOR INTELEKTUALNYA KETUA UMUM KONI PUSAT TONO SURATMAN YANG DILANJUTKAN OLEH KETUA UMUM KONI PUSAT MARCIANO NORMAN.
Dengan Terbitnya 2 (dua) Putusan Pengadilan yaitu : Putusan MAHKAMAH AGUNG RI Nomor : 274K/TUN/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 dan Putusan BAORI Nomor : Nomor : 04/P.BAORI/IV/2018 Tanggal 2 Mei 2018 dan juga berdasarkan AD/.ART PTMSI 2012 Pasal 12 Anggaran Dasar PTMSI 2012 Ayat (4) serta Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga KONI 2017 sangat jelas bahwa DUALISME KEPENGURUSAN PTMSI SUDAH BERAKHIR dan HANYA ADA 1 (SATU) INDUK ORGANISASI CABANG OLAHRAGA TENIS MEJA DI INDONESIA ADALAH : PENGURUS PUSAT PERSATUAN TENIS MEJA SELURUH INDONESIA (PP PTMSI) HASIL MUNASLUB PP PTMSI 31 OKTOBER 2013 DAN DILANJUTKAN DENGAN KEPENGURUSAN PP PTMSI HASIL MUNAS PP PTMSI TANGGAL 7 JULI 2018 DI YOGYAKARTA DENGAN KETUA UMUM KOMJEN. POL. (PURN). DRS. OEGROSENO, S.H. YANG AKAN SEGERA MELAKSANAKAN MUNAS KEMBALI PADA BULAN JULI 2022. PP PTMSI 07 APRIL 2022
JAKARTA - Perubahan Ke 7 AD/ART PTMSI yang dilakukan Pada Tanggal 24 September 2012 merupakan Karya Agung Forum Tertinggi Kepengurusan PB PTMSI yang dihadiri oleh 23 Pengprov PTMSI se Indonesia telah mengamandemen AD/ART PTMSI 2008 Pasal 12 Anggaran Dasar PTMSI 2012 Ayat (4) menyatakan : Bahwa Organisasi PTMSI Tingkat Pusat dibentuk Pengurus Pusat yang Selanjutnya disingkat PP PTMSI. Dengan demikian Sebutan/Nama Kepengurusan PB PTMSI dinyatakan diganti menjadi Kepengurusan PP PTMSI sesuai Angaran Dasar PTMSI 2012
MUNASLUB PP PTMSI Tanggal 25 September 2012 di Solo merupakan Langkah Yuridis PP PTMSI karena melaksanakan secara Konsekuen Putusan BAORI Nomor : 05/P.BAORI/III/2012 Tanggal 15 Juni 2012 dan Memilih dan Mengangkat Kembali DATO TAHIR sebagai Ketua Umum PP PTMSI Masa Bakti 2012 - 2016.
DATO TAHIR Menyatakan Mengundurkan Diri karena mengirim Surat Kepada ketua Umum KONI Pusat MAYJEND. TNI. (PURN). TONO SURATMAN untuk Pengukuhan Kepengurusan PP PTMSI, tetapi TIDAK PERNAH di TANGGAPI oleh TONO SURATMAN.
Pada Tanggal 31 Oktober 2013 PP PTMSI Melaksanakan MUNASLUB di Jakarta dihadiri oleh 24 Pengprov PTMSI dan Peninjau dari KONI Pusat, telah memilih secara Aklamasi KOMJEN. POL. DRS. OEGROSENO, S.H. sebagai Ketua Umum PP PTMSI Masa Bakti 2013 - 2017.
Tanggal 28 Januari 2014 KONI Pusat Melaksanakan MUNAS PB PTMSI yang dilaksanakan oleh CARETAKER PB PTMSI A.F. HAMIDY Sekjen KONI Pusat di Hotel Century Senayan dan dihadiri oleh 13 Pengprov PTMSI dan memilih MARZUKI ALI sebagai Ketua Umum PB PTMSI Masa Bakti 2014 – 2018.
Dengan munculnya Dualisme Kepengurusan PTMSI tersebut, Pada Tanggal 15 April 2014 Ketua Umum PP PTMSI OEGROSENO Menggugat Ketua Umum KONI Pusat TONO SURATMAN ke PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) di Jakarta dengan Objek Sengketa Surat Keputusan KONI Pusat Nomor : 29A Tanggal 28 Februari 2014 Tentang : Pengukuhan Ketua Umum PB PTMSI MARZUKI ALI.
Putusan PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) Nomor : 75/G2014/PTUN-JKT Tanggal 12 Agustus 2014 menyatakan BATAL Surat Keputusan KONI Pusat NOMOR : 29A TANGGAL 28 AGUSTUS 2014, KONI Pusat WAJIB MENCABUT SURAT KEPUTUSAN KONI PUSAT NOMOR : 29A TANGGAL 28 AGUSTUS 2014 dan KONI Pusat diperintahkan MENERBITKAN Surat Keputusan Pengukuhan Kepengurusan PTMSI Hasil MUNASLUB PP PTMSI 31 Oktober 2013 Masa Bakti 2013 – 2017 dengan Ketua Umum OEGROSENO.
Putusan PTUN yang ditempuh oleh KONI Pusat melalui Mekanisme BANDING ke PT TUN Jakarta dan KASASI ke MAHKAMAH AGUNG RI. Putusan MAHKAMAH AGUNG RI Nomor : 274K/TUN/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 menyatakan : Menolak Permohonan Kasasi Ketua Umum KONI Pusat TONO SURATMAN dan Menghukum TONO SURATMAN membayar Perkara Rp. 500.000.000,-. Putusan MAHKAMAH AGUNG RI yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Telah Menguatkan Putusan PTUN Nomor : 75/G2014/PTUN-JKT Tanggal 12 Agustus 2014.
Ketua Umum KONI Pusat TONO SURATMAN TIDAK MELAKSANAKAN Putusan MAHKAMAH AGUNG RI dan membuat MUNASLUB PP PTMSI Kembali Tanggal 29 Mei 2016 dengan Mengangkat dan Mengukuhkan LUKMAN EDI sebagai Ketua Umum PB PTMSI Masa Bakti 2016 – 2020 menggantikan MARZUKI ALI.
Tanggal 27 – 28 Maret 2020 KONI Pusat Melaksanakan Kembali MUNASLUB PB PTMSI di Hotel Santika Premier Slipi Jakarta Mengangkat dan Mengukuhkan DATO TAHIR sebagai Ketua Umum PB PTMSI Masa Bakti 2018 – 2022.
Pada Tanggal 17 April 2018 Pengprov PTMSI Sulawesi Utara BILLY KALOH mengajukan GUGATAN Kepada Ketua Umum KONI Pusat TONO SURATMAN melalui BAORI Nomor : 04/P.BAORI/IV/2018 Tanggal 17 April 2018 dengan Objek Sengketa : Pembatalan MUNASLUB PB PTMSI yang dilaksanakan di Hotel Santika Premier Slipi Jakarta Tanggal 27 – 28 Maret 2020. Putusan BAORI Nomer : 04/P.BAORI/IV/2018 Tanggal 2 Mei 2018 menyatakan : Pelaksanaan MUNASLUB PB PTMSI yang diselenggarakan Pada Tanggal 27 – 28 Maret 2018 di Hotel Santika Premier Jl. Aipda K.S. tubun No. 7 Slipi Jakarta adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI HUKUM MENGIKAT.
Akhirnya DATO TAHIR menyatakan MUNDUR sebagai Ketua Umum PB PTMSI, Pada Tanggal 11 – 12 Mei 2019 PB PTMSI mengadakan MUNASLUB yang didukung oleh Ketua Umum KONI Pusat TONO SURATMAN mengangkat dan Mengukuhkan PETER LAYARDI LAY sebagai Ketua Umum PB PTMSI Masa Bakti 2018 – 2022.
Penjelasan Tersebut diatas menyatakan dengan Tegas bahwa : DITUBUH INDUK ORGANISASI CABANG OLAHRAGA TENIS MEJA DI INDONESIA TIDAK PERNAH TERJADI DUALISME KEPEMIMPINAN, YANG TERJADI ADALAH DUALISME KEPENGURUSAN DENGAN AKTOR INTELEKTUALNYA KETUA UMUM KONI PUSAT TONO SURATMAN YANG DILANJUTKAN OLEH KETUA UMUM KONI PUSAT MARCIANO NORMAN.
Dengan Terbitnya 2 (dua) Putusan Pengadilan yaitu : Putusan MAHKAMAH AGUNG RI Nomor : 274K/TUN/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 dan Putusan BAORI Nomor : Nomor : 04/P.BAORI/IV/2018 Tanggal 2 Mei 2018 dan juga berdasarkan AD/.ART PTMSI 2012 Pasal 12 Anggaran Dasar PTMSI 2012 Ayat (4) serta Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga KONI 2017 sangat jelas bahwa DUALISME KEPENGURUSAN PTMSI SUDAH BERAKHIR dan HANYA ADA 1 (SATU) INDUK ORGANISASI CABANG OLAHRAGA TENIS MEJA DI INDONESIA ADALAH : PENGURUS PUSAT PERSATUAN TENIS MEJA SELURUH INDONESIA (PP PTMSI) HASIL MUNASLUB PP PTMSI 31 OKTOBER 2013 DAN DILANJUTKAN DENGAN KEPENGURUSAN PP PTMSI HASIL MUNAS PP PTMSI TANGGAL 7 JULI 2018 DI YOGYAKARTA DENGAN KETUA UMUM KOMJEN. POL. (PURN). DRS. OEGROSENO, S.H. YANG AKAN SEGERA MELAKSANAKAN MUNAS KEMBALI PADA BULAN JULI 2022. PP PTMSI 07 APRIL 2022
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram