Minggu, 14 Agustus 2022

Sat Brimob Polda Jabar Patroli di Hutan Jati Antidipasi Karhutla

Sat Brimob Polda Jabar Patroli di Hutan Jati Antidipasi Karhutla


MAJALAHCEO.CON,CIREBON,-|Anggota Kompi 4 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jabar  melaksanakan patroli kehutanan bersama anggota koramil gempol di hutan jati di desa Ciwaringin kecamatan Gempol kabupaten Cirebon. 


Dalam upaya pencegahan karhutla adalah melalui patroli terpadu dimana patroli ini merupakan salah satu terobosan dalam pelibatan berbagai pihak, Untuk melaksanakan kegiatan patroli terpadu dibentuk tim anggota TNI, anggota POLRI, dan tokoh masyarakat.                    


Patroli dilakukan dengan menggerakkan Tim Patroli Pencegahan Terpadu secara bergilir pada sasaran terpilih, menggunakan kendaraan roda 2 (dua) dan atau moda transportasi lainnya untuk mencapai tujuan.


Upaya pencegahan kebakaran hutan dilakukan karena sudah musim kemarau yang melanda kabupaten Cirebon antisipasi Kebakaran hutan di puncak musim kemarau ini bersama dengan anggota koramil gempol menggelar patroli kehutanan. 


Dalam pelaksanaan harian Patroli dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain: melakukan koordinasi dengan aparat desa setempat;  mendatangi sasaran terpilih dan memberikan sosialisasi, penyuluhan terkait kebakaran hutan dan lahan. 


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M Si mengatakan bahwa pelaksanakan patroli untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, karena sudah memasuki puncak musim kemarau,  antisipasi kebakaran hutan atau lahan baik yang di sengaja ataupun tidak di sengaja.


Aipda Dayat Sudrajat menyampaikan kepada Masyarakat desa Ciwaringin untuk tidak melakukan pembakaran baik di wilayah hutan maupun pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian/ Perkebunan, untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan. 


"Karena sangsi untuk melakukan pembakaran hutan/ Lahan dengan sengaja sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, yakni Pasal 78 ayat 3 dan pasal 78 ayat 4, UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, yakni dalam pasal 08 ayat 01, Serta Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang di jelaskan dalam pasal 108.Pelaku dapat dipidana dipenjara selama 15 tahun dan denda 15 milyar." Pungkasnya.


#Yatiman***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved