MAJALAHCEO.COM, BANDUNG;-||Universitas Langlang Buana ( Unla ) Program Magister Hukum gelar kegiatan sosialisasi hukum yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga, Sabtu, (3/12/2022) di Aula desa Selokan Jeruk, Kecamatan Selokan Jeruk Kabupaten Bandung.
Ketua panitia pelaksana Nina Kurniasari mengatakan," kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi bidang hukum kepada masyarakat desa, agar lebih mengetahui dan memahami serta mampu melakukan tindakan yang tepat pada saat terjadi permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga," Ungkapnya.
Disamping ini merupakan salah satu bentuk implementasi Tri Dharma perguruan tunggi, besar harapan kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat khususnya jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga," ucap Wanita yang juga merupakan Advokat di Kota Bandung tersebut.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Hukum unsur Forkompincam Selokan Jeruk, Serta para kepala desa yang ada di Kecamatan Selokan Jeruk, dan masyarakat yang mewakili 7 desa di selokan Jeruk.
Dalam gelaran tersebut tampil pembicara Wenda Aluwi, SH dan DR. Nugraha Pran
adita, SH dari Dosen Magister Hukum UNLA.
Pemateri pertama Wenda Aluwi, SH menyampaikan pemaparan dengan lugas dan komunikatif, bahkan interaksi dengan para peserta tampak hidup, terlebih saat Wenda menanyakan tentang kekerasan rumah tangga yang di alami terutama kaum wanita, misal saat kita sebagai istri harus melayani suami maaf misalnya hubungan suami-istri, mungkin ada suami mencapai kepuasan seksual setelah melalukan kekerasan pada istri, lalu apakah itu termasuk KDRT? Kata Wenda, lalu apakah si istri bisa melaporkan kepada polisi? Dengan lugas Wenda memberikan pemahaman hal tersebut bisa saja di kategorikan kekerasan dalam rumah tangga, dengan catatan istrinya tidak ridho lalu melaporkan, maka bisa masuk penyidikan polisi," ujarnya.
Lebih lanjut kata nya, jika istri ridho dan tidak melaporkan maka tidak menjadi masalah, karena ini masuk delik aduan, ini kasus akan di tindak lanjuti jika ada laporan atau aduan.
Sementara itu DR Nugraha Pranadita, SH ikut mengupas berbagai hak- hak wanita khususnya istri jika terjadi perceraian, maka kewajiban mantan suami untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya, jika si Suami mengabaikan maka bisa dituntut baik pidana maupun perdata, pidananya bisa di kenai pasal penelantaran, disamping secara perdata bisa mengajukan ke Pengadilan tentang besaran nominal yang tidak di berikan, selama ini," Tutur Dosen Magister Hukum itu.
Nugraha juga menegaskan bahwa hukum memberikan perlindungan terhadap hak hak istri jika terjadi perceraian.
#Y..
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram