Jumat, 11 Agustus 2023

Serap Aspirasi Masyarakat, Polsek Karanganyar Gelar Jum'at Curhat

Serap Aspirasi Masyarakat, Polsek Karanganyar Gelar Jum'at Curhat


MAJALAHCEO.COM,POLRES DEMAK NEWS--- Dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat, Polsek Karanganyar menggelar kegiatan Jum'at Curhat di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jum'at (11/08/2023).


Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kapolsek Karanganyar IPTU M. Shaifuddin,SH mengatakan, Jum'at Curhat tersebut merupakan tindak lanjut dari program Kepolisian Republik Indonesia dalam menyerap aspirasi masyarakat mengenai situasi Kamtibmas.


“Program dimana kepolisian menyambangi warga untuk menyerap informasi, aspiras dari masyarakat mengenai situasi Kamtibmas di wilayah tersebut,” ujarnya.


Dalam kegiatan Jum'at Curhat di Desa Ngaluran, Kapolsek Karanganyar menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.


“Kami dari kepolisian mengajak saudara-saudara sekalian untuk bersinergi dalam menjaga keamanan dan kerukunan ditengah-tengah masyarakat,” ungkap IPTU M. Shaifuddin,SH.


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya tugas dari pihak kepolisian, melainkan tugas dari semua komponen masyarakat.


“Maka dari itu kami memerlukan bantuan dari seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas. Kami juga telah menyebar Call Center 110 dan WA Center untuk memudahkan masyarakat melapor ke pihak kepolisian apabila terjadi gangguan Kamtibmas, dengan tujuan, dengan Call Center dan WA Center ini masyarakat tidak segan untuk berkoordinasi dengan Polri dalam menjaga keamanan wilayah,” katanya.


Salah seorang warga menyampaikan curhatan tentang bagaimana cara mendapat surat kehilangan barang dan membuat SIM sudah habis masa berlaku apakah bisa diperpanjang.


Menjawab pertanyaan tersebut IPTU M. Shaifuddin,SH menerangkan bahwa untuk mendapatkan surat kehilangan barang bisa langsung datang ke Polsek, namun untuk kehilangan surat berharga seperti kehilangan ijazah, sertifikat tanah, pasport, BPKN, buku nikah pembuatanya di tingkat Polres.


"Untuk pembuatan SIM yang habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang, jadi kami mohon agar sebelum masa berlaku habis 3 hari sebelumnya bisa datang ke kantor SATPAS untuk melakukan perpanjang SIM", pungkasnya. 



(Jun/Sumber PID Polsek Karanganyar)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 MAJALAH CEO | All Right Reserved