Sabtu, 20 Januari 2024

Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Jateng, Tentang Pelarangan Penggunaan Knalpot Brong

Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Jateng, Tentang Pelarangan Penggunaan Knalpot Brong


MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS--- Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar Bripka Siswanto dan Bripka M.Widoyanto melaksanakan kegiatan patroli dialogis sekaligus kepada warga guna mensosialisasikan maklumat Kapolda Jateng tentang pelarangan penggunaan knalpot brong, Kamis (18/01/2024) .


Bhabinkamtibmas dalam sambangnya memberikan sosialisasi dengan mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong saat mengendarai sepeda motor atau kendaraan bermotor.


Karena dengan menggunakan knalpot brong apat dipidana atau denda sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Kami juga mengimbau kepada penjual atau memproduksi knalpot wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hal tersebut dapat mengganggu kebisingan suara dari kendaraan tersebut.


Kapolsek Karanganyar IPTU M.Shaifuddin,SH menegaskan, bahwa penggunaan knalpot brong dapat mangganggu kenyamanan masyarakat akibat suara bising dari motor tersebut.


"Mari kita patuhi peraturan drngan menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar kelayakab, yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana atau dikenakan denda", ujar Kapolsek.



(Jun/Sumber PID Polsek Karanganyar)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved