MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS--- Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar Bripka Siswanto dan Bripka M.Widoyanto melaksanakan kegiatan patroli dialogis sekaligus kepada warga guna mensosialisasikan maklumat Kapolda Jateng tentang pelarangan penggunaan knalpot brong, Kamis (18/01/2024) .
Bhabinkamtibmas dalam sambangnya memberikan sosialisasi dengan mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong saat mengendarai sepeda motor atau kendaraan bermotor.
Karena dengan menggunakan knalpot brong apat dipidana atau denda sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kami juga mengimbau kepada penjual atau memproduksi knalpot wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hal tersebut dapat mengganggu kebisingan suara dari kendaraan tersebut.
Kapolsek Karanganyar IPTU M.Shaifuddin,SH menegaskan, bahwa penggunaan knalpot brong dapat mangganggu kenyamanan masyarakat akibat suara bising dari motor tersebut.
"Mari kita patuhi peraturan drngan menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar kelayakab, yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana atau dikenakan denda", ujar Kapolsek.
(Jun/Sumber PID Polsek Karanganyar)
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram