MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS--- Satlantaa Polres Demak, Jawa Tengah akan melakukan penindakan kepada pengendara motor menggunakan knalpot brong (mengeluarkan suara keras). Hal itu dilakukan karena menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Karena kebisingan ditimbulkannya sudah mengganggu ketenteraman masyarakat. Begitu juga pengguna jalan lainnya,” ujar Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya,SH,SIK,MT, melalui Kasat Lantas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani,STK,SIK,CPHR, Jumat (5/1/2024).
Lingga menegaskan, penindakan kepada pengendara motor menggunakan knalpot brong untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas. Serta mewujudkan “Jawa Tengah Zero Knalpot Brong” di wilayah hukum Polres Demak.
“Menggunakan knalpot brong itu melanggar undang-undang dan ada ketentuan pidananya. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Lingga.
“Penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini, bertujuan untuk menjaga situasi agar kondusif menjelang Pemilu Tahun 2024. Kami meminta para pengendara terjaring kegiatan penertiban knalpot brong bersedia melepas serta menyerahkan kepada petugas kepolisian untuk dimusnahkan."
“Knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan, karena bunyinya berisik meski dalam radius jauh,” ujarnya.
(Jun/Sumber Zebra)
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram