MAJALAHCEO COM,POLRES DEMAK NEWS--- Penggunaan knalpot tidak standar alias brong yang mengganggu ketertiban masyarakat masih sering dijumpai di Wilayah Kecamatan Karangtengah (16/01/2024)
Untuk mengantisipasi keberadaan motor knalpot brong berbagai langkah dan upaya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sampang Brigadir Arinda Prasojo dan Babinsa Serka Kastoni agar situasi Kamtibmas di wilayah selalu dapat terjaga kondusif, aman dan terkendali.
selain rutin sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa melaksanakan pemasangan Spanduk atau MMT yang berisi himbauan kamtibmas yang intinya larangan penggunaan knalpot brong diberbagai lokasi strategis dikewilayahan desa Binaan nya
Kapolsek Karangtengah Iptu Setiyo mengatakan bahwa pemasangan banner tersebut merupakan bentuk peringatan tertulis, bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong.
“Dengan banner imbauan dan peringatan ini, diharapkan masyarakat menyadari bahwa penggunaan knalpot brong merupakan tindakan melanggar hukum. Selain itu, suara yang dihasilkan dari knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat atau pengguna jalan lainnya,” terangnya
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah untuk Masyarakat agar bisa lebih disiplin dalam mentaati Peraturan Lalu Lintas termasuk Larangan Penggunaan Knalpot Brong (Balap) semua ini kami lakukan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Karangtengah IPTU Setiyo SH,
(Jun/Sumber Pid Polsek Karangtengah)
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram