Bangka Barat - Kapolsek Jebus, Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH mengatakan, Pelaku Sakban ditemukan gantung diri sekitar pukul 06.30 Wib, menggunakan baju di dalam kamar mandi Penjara Polsek Jebus. Selasa (21/05/2024).
“ Kita membenarkan Pelaku Sakban meninggal dunia di sebabkan karena bunuh diri dengan cara gantung diri,” kata Kapolsek.
Kata Kapolsek, Pelaku Sakban merupakan tahanan Polsek Jebus terkait kasus pembunuhan terhadap istrinya Mona.
“Pelaku Sakban mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di dalam kamar mandi Penjara Polsek Jebus, sebelum gantung diri Pelaku Sakban pernah bercerita mau menyusul istrinya Mona,” katanya.
Ia menambahkan, Pelaku Sakban telah meninggal dunia mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri diketahui oleh tahanan lainnya dan anggota Polsek Jebus.
“ Kemudian Pelaku Sakban sudah meninggal dunia dengan cara gantung diri, kita bawa ke Klinik Bakti Timah Parittiga untuk dilakukan visum dan selesai visum jenazahnya kita serahkan kepada pihak keluarga,” pungkas Kompol Albert D. H. Tampubolon. (Sunardi)
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram