Jakarta. - Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD). Sukses menggelar rapat anggota pertama serta mengesahkan kode etik dan membentuk Dewan Majelis Kehormatan Etik Pedoman Perilaku Mediator.
“Diamanatkan oleh Anggaran Dasar, Anggaran Dasar Rumah Tangga kami AMDD. Kami melaksanakan rapat anggota, rapat anggota juga ada beberapa agenda kita, yaitu salah satunya adalah pembentukan Dewan Majelis Kehormatan Etik,” kata KETUA UMUM AMDD Dr. Dra. Risma Situmorang S.H., M.H. C.Med. dalam. Rilis kepada awak media, Minggu, 16 Juni 2024
"Sekalian mengesahkan Kode etik profesi karena ini penting, nyawanya mediator itu kode etiknya,” jelas Risma Situmorang.
Risma menyebut penyusunan kode etik mediator AMDD sendiri diketuai oleh Andriansyah Aditiawarman, S.H., M.H. dengan memakan waktu hampir 5 bulan lebih.
“Saya selaku KETUA UMUM dengan sekretaris sudah menunjuk tim yang diketuai Andriansyah Aditiawarman untuk pembentukan kode etik,” ujar Risma Situmorang.
Risma beralasan Pembentukan Kode Etik Sangat Penting untuk Profesi MEDIATOR Non Hakim berperilaku saat menjalankan tugasnya.
Karena ketika kita melaksanakan profesi mediator itu harus memberikan etika yang baik. Sehingga kalau ada pelanggaran etika di lapangan, kami selaku pengurus bisa memperingatkan, menegur, menasehati, membina kembali anggota AMDD,” tanbah Risma Situmorang.
“Tapi Alhamdulillah, Puji Tuhan hari ini sudah selesai dan tinggal membuka jalan bantuan dari para anggota untuk disahkan,” kata Risma Situmorang.
Diketahui, Dr. H. Zahrul Rabain S.H., M.H. diangkat sebagai ketua Majelis Kehormatan Etik AMDD didampingi Jandri Onasis Siadari S.H., M.H. sebagai Sekretaris dilengkapi dengan Petrus Bala Pattyona S.H., M.H, dr. Gunawan Widjaja S.H, dan Mery Girsang S.H., M.H sebagai anggota. Tak hanya itu, AMDD juga mengangkat Prof. Basuki Rekso Wibowo dan Purnabakti Hakim Agung Titi Nurmala Siagian sebagai Ketua Pengawas.
Selain mengesahkan kode etik, nantinya AMDD juga akan mengadakan kerjasama dengan Instansi Pemerintahan seperti Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian, BPN, Pemda dan tak menutup kemungkinan akan masuk ke badan usaha milik swasta yang ada sengketa.
“Intinya melakukan mediasi itu kan diberbagai instansi pemerintah maupun swasta untuk mencari win win solution, sehingga perkara itu tidak menumpuk dan harus ke Mahkamah Agung,” papar Risma Situmorang.
Ditempat yang sama, Sekretaris Umum AMDD Dr. Lenny Nandriana S.H., M.H berharap AMDD semakin dikenal banyak orang untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan.
“Walaupun sebetulnya di awalnya itu kecil tapi sekarang sudah menjadi besar (AMDD). Bahkan sampai Makassar, Kalimantan, Medan itu sudah kenal dengan AMDD sebetulnya,” ungkap Lenny Nandriana.
Risma Situmorang dan Lenny Nandriana juga berharap kedepannya AMDD bisa menjadi wadah penyelesaian sengketa alternatif sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
“Itu sih harapan dengan adanya AMDD ini satu visi, satu tujuan di ikat kode etik. Maka AMDD akan menjadi organisasi mediator yang handal, profesional, dan berintegritas. Apapun masalahnya tentu diselesaikan dengan perdamaian, Itu sih harapannya,” pungkasnya.
HASIL RAPAT ANGGOTA ASOSIASI MEDIATOR DUTA DAMAI (AMDD) TAHUN 2024
DI JAKARTA
1. Bahwa ASOSIASI MEDIATOR DUTA DAMAI (AMDD) sebagai suatu Perkumpulan yang terdiri dari Mediator-Mediator Non Hakim untuk melaksanakan Mediasi di bidang Hukum dan Sosial lainnya, baik Mediasi di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian AMDD No. 04 tanggal 13 Oktober 2021 dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0013253.AH. 01.07.TAHUN 2021 tertanggal 18 November 2021 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan ASOSIASI MEDIATOR DUTA DAMAI.
2. Bahwa pada tanggal 14 Juni 2024 di Jakarta telah dilaksanakan Rapat Anggota ASOSIASI MEDIATOR DUTA DAMAI TAHUN 2024 dengan agenda pembahasan sebagai berikut :
1) Laporan dan Program Kerja Pengurus AMDD;
2) Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib Rapat Anggota AMDD;
3) Penetapan dan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar untuk 2 Pasal terkait Kode Etik dan Majelis Kehormatan Etik;
4) Pembentukan Anggaran Rumah Tangga;
5) Pengesahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Mediator AMDD;
6) Pembentukan Majelis Kehormatan Etik AMDD.
3. Bahwa dalam Rapat Anggota tanggal 14 Juni 2024 tersebut, telah menetapkan dan mengesahkan hal-hal sebagai berikut:
1) Tata Tertib Rapat Anggota AMDD;
2) Perubahan Anggaran Dasar untuk 2 Pasal terkait Kode Etik dan Majelis Kehormatan Etik;
3) Anggaran Rumah Tangga;
4) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Mediator AMDD;
5) Majelis Kehormatan Etik AMDD.
4. Bahwa terkait Laporan Pengurus AMDD Tahun 2021 – 2024 dan Program Kerja Pengurus AMDD Tahun 2021 – 2026 dalam Rapat Anggota AMDD pada hari ini, telah diterima secara bulat oleh seluruh peserta yang hadir dalam Rapat Anggota, tanpa catatan.
5. Bahwa telah terbentuk Pengurus dan Pengawas AMDD berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 29 Anggaran Dasar AMDD. Adapun Pengurus dan Pengawas AMDD Tahun 2021 – 2026 adalah sebagai berikut:
PENGURUS:
- Ketua Umum : Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., AIIArb.
- Ketua : Susy Tan, S.H., M.H.
- Bendahara : Marla Regina Wongkar, S.H., M.H.
- Sekretaris Umum : Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H.
- Wakil Sekretaris : Christine N.A. Souisa, S.H., M.H.
PENGAWAS:
- Ketua Pengawas : Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.
- Anggota : Prof. Dr. Hj. Siti Nur Aziza Ma’ruf, S.H., M.Hum.
: Hj. Chairani A. S. Gani, S.H., M.H.
: Dr. Mehbob, S.H., M.H., MBA., CN.
: Titi Nurmala Siagian, S.H., M.H.
6. Bahwa terhitung sejak pendirian AMDD sampai dengan saat ini, Ketua Umum AMDD melalui Sekretariat telah menerima pendaftaran keanggotaan sebanyak 60 (enam puluh) orang Mediator Non Hakim.
7. Bahwa dari 60 (enam puluh) orang Mediator Non Hakim Anggota AMDD, telah terdaftar dan atau menjadi Mediator Non Hakim di berbagai Pengadilan Negeri di wilayah Indonesia, antara lain:
1) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus;
2) Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas IA Khusus;
3) Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus;
4) Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus;
5) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus;
6) Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus;
7) Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA;
8) Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA;
9) Pengadilan Negeri Cikarang II;
10) Pengadilan Negeri Serang Kelas IA;
11) Pengadilan Negeri Karawang Kelas IB;
12) Pengadilan Negeri Depok Kelas IA;
13) Pengadilan Negeri Palangkaraya.
8. Bahwa AMDD juga telah melakukan Perjanjian Kerjasama pelaksanaan Mediasi oleh Mediator Non Hakim AMDD dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sejak tanggal 20 Oktober 2023 hingga 30 Juni 2024.
Jakarta, 14 Juni 2024.
FOLLOW THE Majalah CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Majalah CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram