Selasa, 16 Juli 2024

Fikram Faraid, Kuasa Hukum Pelapor: Hermanto Ketua Yayasan Moestopo Harusnya Sudah Ditahan Setelah Status Tersangka Atas Dugaan Penggelapan dan Korupsi Uang Yayasan UPDM

Fikram Faraid, Kuasa Hukum Pelapor: Hermanto  Ketua Yayasan Moestopo Harusnya Sudah Ditahan Setelah Status Tersangka Atas Dugaan  Penggelapan dan Korupsi Uang Yayasan  UPDM

 


Jakarta - Polisi Daerah (POLDA) Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada hari Kamis, 30 Mei 2024 mengeluarkan surat. B/8082/V/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, penetapan tersangka atas drg. H. Hermanto J. Moestopo, SKG, MM selaku Ketua Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo.

Menariknya, pasca penetapan tersangka tersebut Hermanto J. Moestopo baru dapat diambil keterangan hari ini setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Membawa paksa kepada Hermanto J. Moestopo selepas melaksanakan ibadah haji.

 Seperti diketahui Hermanto J. Moestopo mendatangani Polda Metro Jaya Unit Kamneg V setelah diterbitkan Surat Perintah Membawa Paksa. Sebelumnya Hermanto J. Moestopo telah dipanggil sebagai tersangka secara Patut oleh Polda Metro Jaya tetapi yang bersangkutan mangkir dengan alasan naik haji dan kemudian alasan kedua adalah sakit. Jelas Fikram Faraid, Kuasa Hukum Pelapor kepada awak media di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Pada tanggal 15 Juli 2024 team Penyidik Polda Metro jaya melayangkan panggilan untuk dimintai keterangan kepada salah satu dokter di rumah Sakit Gigi Prof. Dr. Moestopo yang memberikan surat keterangan sakit kepada Hermanto J. Moestopo. 

Menurutnya,  Hermanto J. Moestopo sampai dengan saat ini masih diperiksa oleh penyidik Polda Metro jaya dan seharusnya Hermanto J. Moestopo ditahan mengingat sejak awal lidik sampai dengan penetapan tersangka saudara Hermanto J. Moestopo. Lanjut Fikram Faraid.

Kami berharap Rekan Rekan Penyidik Polda Metro Jaya menjalankan Asas persamaan dihadapan Hukum _equality before the law_. Tidak ada terkesan ada nya perlakuan berbeda dan kami menduga ada nya pihak pihak yang mengatasnamakan pejabat pejabat tertentu yang dengan sengaja mengintervensi dugaan penggelapan serta membackup perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka, ungkapnya.

 "Mengingat tersangka selama  ini selalu sesumbar bahwa dirinya kebal hukum dan tidak akan pernah bisa dipenjara. Sejak tahun 2013 tersangka menghadapi kasus hukum selalu bebas dari dakwaan, oleh karena itu kami mengharapkan bapak Kapolri turun tangan memantau kasus ini. Jangan sampai intansi Polri dilecehkan dan dihina oleh tersangka yang menurutnya bisa mengintervensi dan mengkondisikan jajaran penyidik dan Polri. Apalagi Polri saat ini menjadi sorotan publik di berbagai kasus, sehingga perlu tegas dan segera menahan Hermanto," ujarnya.


Ditambahkannya, Hal ini selain untuk menegakkan keadilan, juga sekaligus untuk menyelamatkan moestopo dan para dosen serta karyawan dari tindakan pemecatan yang semena-mena.

Kedepannya, kami menginginkan Yayasan UPDM dikelola dengan transparansi dan profesionalisme mengingat yayasan milik publik dan bukan milik orang perorang. Hal Ini sesuai amanat yang diberikan oleh Prof. Dr. Purn. Mayjen Raden Moestopo, Menutup pembicaraannya.

 Fikram Faraid berharap agar penyidik juga memeriksa dugaan pencucian uang yang dilakukan Hermanto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka seperti biaya haji yang sampai milyaran rupiah, biaya rekreasi ke Turki yang juga milyaran rupiah, biaya notaris dan pengacara, biaya membangun rumah mertua, biaya memugar taman pahlawan yang senyatanya fiktif dll, agar muara kasus ini jelas bahwa Hermanto selama ini  memang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, pungkas Fikram. (Red).


.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved