Kamis, 28 November 2024

Diduga pengawas KCD (Kantor Cabang Disdik)Wilayah VI Mandul dan Tutup Mata Serta Tutup Telinga atas Dugaan Penahanan Ijazah di SMK Budi Raksa Kabupaten Bandung Barat

Diduga pengawas KCD (Kantor Cabang Disdik)Wilayah VI Mandul dan  Tutup Mata Serta Tutup Telinga atas Dugaan  Penahanan Ijazah di SMK Budi Raksa Kabupaten Bandung Barat


MAJALAHCEO.COM, KBB - Dengan ditayangkannya berita di tanggal 7 November 2024  tentang diduVInya  penahanan benerapa ijazah alumni angkatan 2022 SMK Budi Raksa kecamatan Lembang kabupaten Bandung Barat.


Awak media mencoba konfirmasi ke pihak KCD wilayah VI yang memiliki kewenangan ada wilayah kabupaten cianjur dan kabupaten Bandung Barat.14/11/2024


Setalah awak media sampai di kantor KCD yang terletak di Jl. Raya Cipeuyeum No.KM No.19, Kertasari, Kec. Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,awak media coba mengkonfirmasi ke Kepala cabang dinas wilayah VI  akan tetapi awak media tidak bisa bertemu dengan alasan kepala cabang dinas sedang tidak berada di kantor.14/11/2024


Awak media pun coba menanyakan kepada staf pelayanan wakil kepala dinas atau bagian humas KCD wilayah VI  dengan alasan yang sama tidak berada di kantor.14/11/2024


Dengan tidak ada nya para petinggi di KCD awak media berasumsi diduga pihak KCD seolah olah tutup mata dan tutup telinga atas permasalahan yang ada di masyarakat terutama tentang ada nya dugaan penahanan ijazah di SMK Budi Raksa Lembang.


Awak media hanya bisa bertemu dengan staf bagian SMK yang bernama Yayat.14/11/2024


"SMK swasta punya peraturannya sendiri tidak seperti SMK negeri yang 100% dibawah pengawasan KCD,alasan pihak swasta kan ada nya biaya biaya yang harus dibayarkan pihak orang tua murid.ungkap nya


"Dari kami sudah mengingatkan tapi kan tetap pihak sekolah ada aturan dikarenakan ada tunggakan administrasi yang belum dilunasi.sambung nya


Dengan ada nya statment dari staf bagian SMK awak media bertanya tanya apakah aturan dari Kemendikbudristek bisa di langgar oleh SMK swasta,padahal sudah jelas aturannya .


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 1 angka 1 mendefinisikan ijazah sebagai dokumen pengakuan prestasi belajar. Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan larangan menahan ijazah dengan alasan apapun.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Majalah CEO | All Right Reserved