MAJALAHCEO. COM | Jakarta, 17 Februari 2025 - Restoran Mie Gacoan di Jalan Satu Maret, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, terus beroperasi meski telah disegel oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.
Segel tersebut ditempelkan karena bangunan restoran belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Kasie Citata Kecamatan Kalideres, Bambang, menegaskan bahwa segel tersebut tidak akan dicopot sebelum PBG diterbitkan. "Kami tidak bisa memonitor terus menerus, terlebih mereka bekerja di malam hari. Namun, kami pastikan segel tetap terpasang," tegas Bambang.
Pembangunan Mie Gacoan yang terus berlanjut meski telah disegel menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan peraturan. Tim awak media akan terus memantau perkembangan situasi dan menanyakan langsung kepada Dinas Citata terkait tindakan yang akan diambil atas pelanggaran ini.
"Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran," pungkas Bambang.
[ RED ] MEDIA COPRPORATE TNC GROUP
FOLLOW THE MAJALAH CEO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow MAJALAH CEO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram