Sijunjung – Majalahceo.com – Satlantas Polres Sijunjung amankan 23 unit sepeda motor serta tindak pelaku balap liar di Simpang Tugu, depan Kantor Kejaksaan Negeri setempat, karena telah meresahkan masyarakat sekitar serta penguna jalan.
Penindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Sijunjung ini adalah dengan memberikan tilang serta membuat surat penyataan dan juga mendatangkan orang tuanya ke Mapolres setempat.
Pelaku balap liar ini adalah pelajar SMP yang berasal dari Sijunjung, IV Nagari dan Koto VII.
” Tidak saja telah mengganggu ketentraman masyarakat sekitar serta penguna jalan, ke 23 orang anak- anak yang masih pelajar ini juga tidak mengunakan helm serta masker,” terang Kasat Lantas ,IPTU. Ghanda Novidinigrat Gunawan,SIK,MH.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sijunjung IPTU. Ghanda Novidiningrat Gunawan,SIK,MH, dilakukan pada dinihari sekitar pukul 02.00.wib, Sabtu (30/1/2021) adalah dalam menindaklanjuti keluhan serta laporan masyarakat sekitar, beberapa hari yang lalu.
Tidak saja para pelaku balap liar di Simpang Tugu Muaro Sijunjung pada Sabtu dini hari itu yang ditindak oleh Satlantas Polres Sijunjung, tetapi para pembalap liar daerah Simpang Kandang Baru, depan Kantor DPRD kabupaten setempat juga dilakukan penindakan yang sama pada Minggu (31/1/2021) sore sekitar pukul 17.00.wib.
Disini, Kasat Lantas IPTU, Ghanda Novidiningrat G.Sik.MH, menghimbau,” Agar masyarakat, dan para orang tua supaya lebih ketat lagi menjaga dan mengontrol anak-anaknya, khususnya anak anaknya yang ikutan dalam balapan liar ini, karena mereka disamping tidak pakai helm juga tidak masker di masa pandemi covid-19,” himbaunya.
“Kemudian kepada seluruh pihak, baik juga para tokoh masyarakat, ninik mamak, agar bisa memberi pengertian kepada anak-anak, cucu kemenakan mereka dalam hal ini, supaya tidak terjadi kesalah pahaman diwaktu kita ambil penindakan terhadap anak anak kita ini, dan juga supaya jangan pihak kepolisian yang disalahkan nantinya,,”harap Kasat Ghanda lagi. (DS)