MAJALAHCEO.COM – JAKARTA – Kasus korupsi import tekstil pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan melibatkan empat pejabat Bea Cukai dan satu orang komisaris PT FIB.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kembali menggelar persidangan kasus kepabean terhadap masuknya 27 kontainer yang tertahan di pelabuhan tanjung priuk Jakarta Utara dari Batam. Pada Hari Senin 1 Febuari 2021.

Sidang lanjutan ke-9 (delapan) kasus Tindak Pidana Kepabeanan masuknya 27 (dua puluh tujuh) kontainer yang berisikan bahan pakaian impor dari luar negeri yakni saksi dari mantan Ketua umum asosiasi Perteksilan Indonesia Ade sudrajat hari senin, tanggal 1 febuari 2021.Jaksa Penuntut Umum ( JPU) hadirkan sebanyak satu saksi ade sudrajat .
Kuasa Hukum Yuliana, SH mengatakan, terkait masalah fungsi pengawasan dengan membanjirnya kouta impor tekstil adalah pada Kementrian Perdagangan , bukan dari dari Bea cukai ,menurut yuli, SH karena sebenar nya fungsi dari Bea Cukai adalah sebagai Border ( menjaga perbatasan saja ) katanya.

Ketika ditanya masalah membanjir nya impor tekstil ditegaskan lagi Yuli membanjir nya impor tekstil , bukan dari tiongkok diakibatkan oleh naik nya UMK (Upah minimum ) yang kedua adalah dari faktor naiknya tarif listrik yang tinggi dari pemerintah, yang ketiga adalah dari dampak/ pengaruh dari demand ( permintaan ) dan supply ( penawaran ) barang tekstil ujarnya.
Yuliana, SH menambahkan pengawasan dari Kementrian Perdagangan lemah terhadap impor tekstil di Indonesia, yang mengakibatkan karena kurangnya tenaga kerja / sumber daya manusia yang kurang memadai/ belum mencukupi jumlah/ orangnya untuk mengawasi begitu luas nya kepulauan dari sabang sampai merauke, terangnya.
“Agenda persidangan selanjutnya pada jumat (5/02/2021) adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi masih dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Menurutnya, dihadirkannya saksi ahli dari JPU, tinggal menunggu saja terkait keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU jumat (05/02/2021) saksi ahli akan didatangkan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), dan jelas, bahwa kuota impor itu dari Kemendag RI. “Kita tunggu saja keterangan mereka seperti apa,” jelasnya.
Ia menegaskan, kuota impor barang yang mengatur dari Kemendag RI bukan KPU BC Batam. “Selama importir mempunyai rekomendasi ada kuota impornya, di KPU BC Batam tidak ada masalah. Saksi dari penasehat hukum akan kita keluarkan setelah saksi ahli dari JPU habis, Tambah yuliana.(red)