• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Majalah Ceo
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
      • Narkoba
      • Begal
      • Curas
      • Curanmor
      • Perkosaan
      • Pembunuhan
      • Pencurian
      • Kdrt
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Unjuk Rasa
      • Korupsi
      • Sertijab
      • Razia
      • Kecelakaan
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Sportaiment
  • Lifestyle
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
      • Narkoba
      • Begal
      • Curas
      • Curanmor
      • Perkosaan
      • Pembunuhan
      • Pencurian
      • Kdrt
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Unjuk Rasa
      • Korupsi
      • Sertijab
      • Razia
      • Kecelakaan
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Sportaiment
  • Lifestyle
  • Galeri
No Result
View All Result
Majalah Ceo
No Result
View All Result

Camat Syaifullah Effendi didampingi Tim Lawyer Pers Akan Laporkan Para Saksi yang di duga telah Memberikan Keterangan Palsu

Dody Zuhdi by Dody Zuhdi
27 November 2020
in Berita
0
106
SHARES
180
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

MAJALAHCEO.COM – MARTAPURA – Atas penelusuran terhadap keterangan para saksi di dalam
persidangan hari Senin tanggal 23 November 2020 di Pengadilan Negeri Martapura Kal-Sel terindikasi sangat dipaksakan dan keterangan saksi pelapor Kasmayuda (mengaku sebagai timses paslon no.3) dari paslon yang berkompetisi di duga membuat pernyataan kebohongan hal ini setelah dikaitkan dengan ketersngan sajsi lainnya di dalam fakta persidangan.

 

Baca Juga

BPBD Laporkan 22 Titik Genangan di 6 Wilayah Kota Bekasi Hari Ini

Waka Polres Majalengka Pimpin Apel Kesiapan KRYD Dengan 3 Pilar dan Himbauan Prokes Untuk Tekan Penyebaran Covid-19 Secara Setasioner

Pasca Libur Panjang, Polsek Sukahaji Bersama Koramil Pantau Prokes Kedatangan Para Santri Santi Asromo

 

Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP yaitu :

“Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.” Kemudian keterangan saksi yang mempunyai nilai pembuktian adalah apabila sesuai dengan apa yang dijelaskan Pasal 1 angka 27 KUHAP yaitu :

“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.”

Selain itu Pasal 185 ayat (6) KUHAP menyebutkan :

“Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan :

a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b .persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c.alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaán saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.”

Bahwa diketahui dan di duga keterangan saksi pelapor Kasmayuda yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 27 KUHAP tentang suatu peristiwa yang ia lihat sendiri , ia dengar atau diketahuinya secara langsung, Maka keterangan saksi tersebut merupakan testemonium de auditu yang demi hukum haruslah dikesampingkan

Begitu pula keterangan para saksi dari bawaslu dalam fakta persidangan yang terlalu tergesa-gesa menafsirkan dan tidak berdasarkan analisa dan validnya data (tidak mencermati laporan saksi Kasmayuda) langsung membuat kesimpulan dan menetapkan Syaifullah Effendi sebagai ASN yang melakukan pelanggaran Pemilukada harus diungkap latar belakang ketergesaan tersebut ada motivasi apa ?

Bahwa diketahui tidak ada satupun saksi maupun alat bukti lainnya yang didasarkan atas fakta persidangan yang dapat menerangkan tentang adanya tindak pidana sebagaimana yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dakwaan yang tidak terdapat bukti secara sah dan meyakinkan maka sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dipulihkan hak-haknya sebagaimana ketentuan perundang-undangan;

Kesengajaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, diatur dalam Pasal 242 KUHP yang rumusannya sebagai berikut:

Barangsiapa dalam hal peraturan perundang-undangan memerintahkan supaya memberi keterangan atas sumpah atau mengadakan akibat hukum pada keterangan tersebut, dengan sengaja memberi keterangan palsu atas sumpah, dengan lisan atau dengan surat, oleh dia sendiri atau oleh wakilnya yang ditunjuk untuk itu pada khususnya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun;

Kalau keterangan palsu atau sumpah itu diberikan dalam suatu perkara pidana dengan merugikan si terdakwa atau si tersangka, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.

 

(Wartawan Media Nasional CEO Indonesia)

Previous Post

Pemerintah Dukung Ikhtiar Dakwah dan Kiprah MUI

Next Post

Tim Advokat Pers Majalah CEO Indonesia Laporkan Oknum JPU Kejari Martapura ke Presiden dan Badan Penegakan Hukum Terkait

Next Post

Tim Advokat Pers Majalah CEO Indonesia Laporkan Oknum JPU Kejari Martapura ke Presiden dan Badan Penegakan Hukum Terkait

Karang Taruna Putra Remaja Desa Karangduwur Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu Terutama Yang Lanjut Usia (Jompo)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT

BPBD Laporkan 22 Titik Genangan di 6 Wilayah Kota Bekasi Hari Ini

24 Januari 2021
58

Waka Polres Majalengka Pimpin Apel Kesiapan KRYD Dengan 3 Pilar dan Himbauan Prokes Untuk Tekan Penyebaran Covid-19 Secara Setasioner

24 Januari 2021
61

Pasca Libur Panjang, Polsek Sukahaji Bersama Koramil Pantau Prokes Kedatangan Para Santri Santi Asromo

24 Januari 2021
60

Kompak Polisi Dan Warga Gotong Royong Perbaiki Tanggul Jebol Sungai Cisambeng

24 Januari 2021
60

Kabid Humas Polda Jabar : Lestarikan Alam, Polres Majalengka Polda Jabar Bersama Koperasi Agung Mandiri Dan Masyarakat Tanam Ratusan Pohon

24 Januari 2021
62

Kabid Humas Polda Jabar : Satgas Covid 19 Kabupaten Bogor Terus Lakukan Penertiban Protokol Kesehatan

24 Januari 2021
60
Facebook Twitter Telegram Youtube RSS
Majalah Ceo

KATEGORI

  • Berita
  • Borneo
  • Celebes
  • Daerah
  • Destinasi
  • Ekonomi
  • Galeri
  • Han-kam
  • Hukum
  • Jawa
  • Kecelakaan
  • Konferensi pers
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Militer
  • Narkoba
  • Nasional
  • Opini
  • Papua
  • Pembunuhan
  • Pemerintahan
  • Pencurian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Profil
  • Sosial Budaya
  • Sportaiment
  • Sumatera
  • TNI AD
  • TNI AU
  • Unjuk Rasa

BACA JUGA

BPBD Laporkan 22 Titik Genangan di 6 Wilayah Kota Bekasi Hari Ini

24 Januari 2021

Waka Polres Majalengka Pimpin Apel Kesiapan KRYD Dengan 3 Pilar dan Himbauan Prokes Untuk Tekan Penyebaran Covid-19 Secara Setasioner

24 Januari 2021

Pasca Libur Panjang, Polsek Sukahaji Bersama Koramil Pantau Prokes Kedatangan Para Santri Santi Asromo

24 Januari 2021

Alamat Perusahaan :

Jln. Kali Besar Timur No.4 Lantai-2
Taman Sari  Kota Tua, Jakarta Barat.
Kode Pos (11230)

Telepon : 021-6908980
Email :
redaksi@majalahceo.com
ceoindonesia76@gmail.com

 

Mitra MajalahCeo

Copyright 2017 © PT. Multi Media CEO Indonesia • Powered by Mas-F • Kontak • Terms Of Service • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Login • Tarif Iklan

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
      • Narkoba
      • Begal
      • Curas
      • Curanmor
      • Perkosaan
      • Pembunuhan
      • Pencurian
      • Kdrt
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Unjuk Rasa
      • Korupsi
      • Sertijab
      • Razia
      • Kecelakaan
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Sportaiment
  • Lifestyle
  • Galeri

Copyright 2017 © PT. Multi Media CEO Indonesia • Powered by Mas-F • Kontak • Terms Of Service • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Login • Tarif Iklan