MAJALAHCEO.COM – MARTAPURA – Atas penelusuran terhadap keterangan para saksi di dalam
persidangan hari Senin tanggal 23 November 2020 di Pengadilan Negeri Martapura Kal-Sel terindikasi sangat dipaksakan dan keterangan saksi pelapor Kasmayuda (mengaku sebagai timses paslon no.3) dari paslon yang berkompetisi di duga membuat pernyataan kebohongan hal ini setelah dikaitkan dengan ketersngan sajsi lainnya di dalam fakta persidangan.
Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP yaitu :
“Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.” Kemudian keterangan saksi yang mempunyai nilai pembuktian adalah apabila sesuai dengan apa yang dijelaskan Pasal 1 angka 27 KUHAP yaitu :
“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.”
Selain itu Pasal 185 ayat (6) KUHAP menyebutkan :
“Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan :
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b .persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c.alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaán saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.”
Bahwa diketahui dan di duga keterangan saksi pelapor Kasmayuda yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 27 KUHAP tentang suatu peristiwa yang ia lihat sendiri , ia dengar atau diketahuinya secara langsung, Maka keterangan saksi tersebut merupakan testemonium de auditu yang demi hukum haruslah dikesampingkan
Begitu pula keterangan para saksi dari bawaslu dalam fakta persidangan yang terlalu tergesa-gesa menafsirkan dan tidak berdasarkan analisa dan validnya data (tidak mencermati laporan saksi Kasmayuda) langsung membuat kesimpulan dan menetapkan Syaifullah Effendi sebagai ASN yang melakukan pelanggaran Pemilukada harus diungkap latar belakang ketergesaan tersebut ada motivasi apa ?
Bahwa diketahui tidak ada satupun saksi maupun alat bukti lainnya yang didasarkan atas fakta persidangan yang dapat menerangkan tentang adanya tindak pidana sebagaimana yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dakwaan yang tidak terdapat bukti secara sah dan meyakinkan maka sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dipulihkan hak-haknya sebagaimana ketentuan perundang-undangan;
Kesengajaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, diatur dalam Pasal 242 KUHP yang rumusannya sebagai berikut:
Barangsiapa dalam hal peraturan perundang-undangan memerintahkan supaya memberi keterangan atas sumpah atau mengadakan akibat hukum pada keterangan tersebut, dengan sengaja memberi keterangan palsu atas sumpah, dengan lisan atau dengan surat, oleh dia sendiri atau oleh wakilnya yang ditunjuk untuk itu pada khususnya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun;
Kalau keterangan palsu atau sumpah itu diberikan dalam suatu perkara pidana dengan merugikan si terdakwa atau si tersangka, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(Wartawan Media Nasional CEO Indonesia)