MAJALAHCEO.COM – MUSIRAWAS – Diduga aki bat cemburu buta, Marsup alias marsuk ( 41 ) warga desa kertosono kecamatan jayaloka kabuparen Musirawas melakukan penusukan terhadap enisial DA. Namun tindakan penusukan tersebut sempat dihalangi dan di tangkis oleh Nurma Yunita (20) tahun, seorang mahasiswi sehingga mengenai tangan sebelah kiri bagian jari jempolnya.
Aksi ini terjadi pada (8/11/2020) pukul 22.00 wib, saat DA datang berkunjung (ngapel) kerumah Nurma di kertosono 2 Cam trans kp8 Lantaran, keduannya ada hubungan asmara.
Akibat perbuatanya tersangka penusukan, asal desa kertosono ini harus berurusan dengan pihak penegak hukum Polsek jayaloka dan mendekam di jeruji besi setelah di tangkap oleh anggota Kapolsek jayaloka kabupaten Musirawas.
Kapolres Musirawas AKBP Efran nedy melalui Kapolsek jayaloka, Iptu Sugito saat dikonfirmasi menbenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Marsup alias Marsuk atas kejadian tindakan penganiayaan penusukan pada (9/11/2020).
“Saat ini TSK beserta BB (barang bukti) yakni sebilah pisau dengan sarungnya yang berwarna hitam sudah kami amankan dan kami tahan di Polsek Jayaloka.Guna melakukan penyidikan lebih lanjut”kata Sugito.
“Tersangka kami ringkus setelah ada laporan warga,bahwa tersangka berada di Cam kertosono kp8. Kami pun beserta anggota langsung menuju ke lokasi TKP. Melakukan penangkapan pada TSK dan menggelandang ke Polsek jayaloka tanpa perlawanan.
Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-07/X1/SUMSEL/RES MURA/SEK.JAYALOKA.Tanggal 08 September 2020.
Diduga penganiayaan tersebut, dipicu rasa cemburu.Saat korban sedang di kunjungi DA, dan secara tiba tiba langsung datang tersangka.Dengan mengeluarkan sebilah pisau langsung melakukan penusukan terhadap DA. Namun sempat ditangkis oleh korban (Nurma,20 tahun) hingga mengalami luka tangan sebelah kiri di bagian jari jempolnyn.Dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jayaloka.”pungkas Sugito.(ari).