Majalahceo.com Sulbar/Majene Satuan Reserse Narkoba Polres Majene terus saja membuktikan ketajamannya dalam mengungkap setiap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kali ini dua orang oknum yang terduga penyalahgunaan narkotika, SK dan MF harus menerima dengan pasrah nasibnya berurusan dengan hukum setelah aksinya menguasai narkotika dan dibungkam oleh Satuan Narkoba Polres Majene pada hari Minggu (7/3/21) di lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kab. Majene Prov. Sulbar. Hal tersebut berawal dari penyergapan SK (29) atas informasi masyarakat bahwa dirinya seringkali melakukan transaksi narkoba jenis shabu.
Menyadari dirinya menjadi target dari Petugas Kepolisian, saat akan disergap SK sempat mengeco petugas dengan bersembunyi diatas plafon rumahnya hanya saja upaya tersebut tidak mampan terhadap petugas yang sudah pengalaman mengendus keberadaan pelaku.
Persembuyiannya yang disadari oleh petugas, SK pun terpaksa keluar dan menyerahkan diri, dirumahnya SK ditemukan barang bukti barupa 2 (dua) saset plastik yang berisi kristal bening yang diduga kuat shabu dengan berat masing-masing 9,7638 gram dan 0,0850 gram.
“Barang bukti lainnya yang disita dari SK berupa Handphone Samsung, satu buah alat hisap shabu (Bong) dan satu buah timbangan eletrik.
Selanjutnya saat dilakukan pengembangan dengan mengintrogasi SK, ia mengaku barang haram tersebut didapatkan dari MF (48) yang beralamat di Campalagian, Dusun Passairang Desa Parappe.
MF pun harus pasrah digiring oleh petugas saat dijemput pada alamat yang telah disebutkan dengan barang bukti yang disita berupa uang tunai (Rp. 800.000) dan sebuah Handphone.
Atas perbuatannya, SK dan MF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji saat memimpin press release di dampingi Kasat Narkoba yang dihadiri oleh para awak media, Kamis di Ruang Kerja Kasat Narkoba. (Hms/KML)