MAJALAHCEO.COM,SUBANG,- Telah dilaksanakan Kegiatan PPKM ( Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang, Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat.
Kapolres Subang AKBP.Aries Kurniawan Widiyanto,SH.,melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol.Hidayat mengatakan, pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2021, telah dilaksanakan Kegiatan PPKM ( Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang
Penegakan Hukum ( Gakkum ) dilaksanakan dengan Humanis terutama kepada Masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan sanksi sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker.
Adapun Sanksi Sosial yang telah di berikan kepada Masyarakat yaitu:
1. Himbauan sebanyak 1 kali terhadap 4 Orang.
Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat menjelaskan, diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP Protokoler Kesehatan terbiasa menggunakan Masker dan Mencuci Tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat dan terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP Protokoler Kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat bersama Kanit Lantas Polsek Pusakanagara AKP Agus ST dan anggota Polsek Pusakanagara
YATIMAN.