MAJALAHCEO,COM, SUBANG,- Telah dilaksanakan kegiatan Ops Yustisi Stasioner dan Hunting Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020 di daerah hukum Polsek Patokbeusi Polres Subang.
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., melalui Kapolsek Patokbeusi AKP KASIDI, S. Ip, MM.,kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa 22 Desember 2020 Jalan Parapatan Tanjungrasa Desa. Tanjungrasa Kec. Patokbeusi Kab. Subang.
Sasaran dari pelaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) kepada Masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi Fisik, Teguran dan sanksi Sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker.
Adapun Sanksi bagi Masyarakat yang tidak menggunakan Masker, antara lain sbb:
1. Sanksi Fisik : –
2. Himbauan / Teguran: 6 (enam) Orang
3. Mengucapkan Pancasila : 4 (empat) orang.
4. Menyanyikan lagu Indonesia Raya : –
3. Sanksi Sosial: –
Kapolres Subang AKBP.Aries Kurniawan Widiyanto,SH.,melalui Kapolsek Patokbeusi AKP.Kasidi S.Ip.,MM.,menyampaikan harapanya dengan adanya kegiatan tersebut seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan dan terbiasa Menggunakan masker.
Kegiatan di pimpin lanngsung oleh Kapolsek Patokbeusi AKP KASIDI, S. Ip, MM bersama Panit Reskrim I Ipda Darsonp (Pawas), Kasie Humas Aiptu Arip Saripudin, Anggota Polsek Patokbeusi dan Anggota sat Pol PP Kec. Patokbeusi.
YATIMAN.