MAJALAHCEO.COM, SUBANG,- Polsek Compreng Polres Subang melaksanakan kegiatan Ops. Yustisi Gaktiplin Protokol Kesehatan Covid-19 serentak sesuai dengan Inpres No. 6 Th. 2020 di wilkum Polsek Compreng.
Sesuai Arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. melalui Kapolsek Compreng IPTU Endang Kurnia,SH.,kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu 16 Desember 2020 di Jalan depan Mapolsek Compreng Kab.Subang.
Kapolres Subang AKBP.Aries Kurniawan Widiyanto,SH melalui Kapolsek Compreng IPTU Endang Kurnia ,SH, mengatakan, Operasi Yustisi dilaksanakan terkait kebijakan pemerintah tentang penggunaan Masker atau terhadap warga yg tidak mematuhi Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.
” Kami melaksanakan penegakan hukum (Gakkum) dengan humanis terutama kepada masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan Masker atau yg tidak mematuhi Protokol Kesehatan, akan kami berikan Sanksi Fisik dan Sanksi Sosial serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker,” kata Kapolsek
Operasi dilaksanakan Gabungan dengan gugus tugas dan apabila menemukan pelanggar Protokol Kesehatan diberikan Sanksi Sosial disertai pemberian masker.
Melaksanakan penindakan terhadap yang tidak memakai masker dengan memberikan sangsi Menyanyikan lagu Indonesia Raya sebanyak 4 orang, Mengucapkan Pancasila sebanyak 3 orang. Warga yg kena sangsi menyanyikan lagu kebangsaan ada 4 orang.Tiga belas org yg kedapatan tidak menggunakan langsung di berikan masker gratis, total pelanggar ada 24 0rang.
Dengan dilaksanakannya Ops. Yustisi Gaktiplin Protokol Kesehatan Covid-19, Masyarakat dapat mentaati aturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut di pimpin Kapolsek Compreng IPTU Endang Kurnia, SH., bersama Kasium Polsek Compreng, Kanit IK Polsek Compreng, Kanit Provoost Polsek Compreng, Kanit Bimas Polsek Compreng serta Anggota Unit Patroli Polsek Compreng.
(YATIMAN)