Majalahceo.com bandung
January 30, 2021
Munculnya permasalahan BPD desa cimekar Kecamatan Cileunyi kabupaten Bandung memang belum menemukan titik terang, hal tersebut bermula dari salah satu anggota BPD yang diberhentikan sepihak dan dianggap tidak sesuai koridor dan aturan yang ada
Beberapa langkah penyelesaian yang dilakukan beberapa pihak telah di lakukan, tak hanya tingkat pemerintah desa, kecamatan hingga team ombudsman RI perwakilan provinsi Jawa barat pun sempat turun langsung dalam hal ini, namun semuanya tak membuahkan hasil.
Demi menggali informasi lebih dalam dimanakah titik permasalahan dan langkah konkrit yang harus diambil Tampa harus ada yang di korbankan dalam kebijakan yang sempat dilakukan beberapa pihak. Pihak Media mencoba kembali mendatangi lagi pihak pemerintah desa Cimekar dan lembaga BPD cimekar, Jum’at (29/01/2021)
Sesampai di desa Cimekar, diketahui rapat internal BPD kembali dilakukan, namun sayang sekali pihak media tidak bisa langsung menyaksikan rapat internal tersebut, yang dilakukan di aula kantor BPD desa cimekar.
Sembari menunggu kegiatan rapat selesai, Salah satu pihak perwakilan Penggugat sdr Rukmana dari Lembaga Bantuan Hukum Bidik (LBH), Tony Suarsa SH. Menuturkan kepada media bahwa.
“Atas beberapa Keputusan baru-baru ini dikeluarkan BPD Desa Cimekar, baik hal Produk Hukum BPD, diduga berulang dan maladministrasi,” ucap Tony.
Menurut Tony, kita sebagai kuasa hukum atas nama sdr. Rukmana (anggota BPD Cimekar) mem-Protes keras kepada pihak BPD Desa Cimekar Kec. Cileunyi Kab. Bandung, karena selama ini pihak BPD telah keluar dari koridor dan ketentuan yang ada. (Cacat hukum).
“Bahwa beberapa putusan BPD Desa Cimekar itu salah, dan dibuat tidak melalui prosedur yang benar (maladministrasi), dimana Sdr. Rukmana yang merupakan Anggota BPD Cimekar tidak diundang dalam Rapat BPD kemarin-kemarin, dan sempat mengeluarkan 2 kepengurusan BPD, dan mengangkan PAW, ungkap Toni.
Seperti kita ketahui klien kami (Rukmana) baru kali ini hadir dapat undangan namun pada akhirnya Sdr Rukmana Mengambil langkah Walk Out dari rapat internal tersebut dikarenakan ada beberapa aturan yang telah di tentukan dan di sahkan Tampa dirinya mengetahui, ujar Toni.
Sebagai Kuasa Hukum (Alamsyah SH, Toni Suarsa SH) akan melakukan tindakan-tindakan hukum demi kepentingan kliennya yang telah merasa dirugikan.
Adapun poinnya sebagaimana berikut:
Akan mengambil langkah hukum untuk kepentingan Kliennya (Sdr. Rukmana).
Akan melaporkan permasalahan BPD Desa Cimekar kepada Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat.
Akan meminta pendapat dari saksi ahli tentang kelembagaan yang ada di desa, karena BPD Cimekar telah melakukan pelanggaran hukum khususnya mengenai ke-BPD-an / Pemerintahan Desa.
Selain itu Toni Suarsa SH., Mendorong pemerintah kecamatan agar segera turun tangan langsung dalam hal ini karena pihak kecamatanpun dintuntut hak dan kewajiban sebagai bagian kepenasehatan dan kelancaran berjalanya roda kepemerintahan di tingkat desa, pungkas Toni.
Melaui sambungan selulernya kades Iwan Dharmawan, terkait masalah BPD ” Saya telah menyarankan ke pihak BPD, agar Bila mau mengadakan rapat agar mengundang pak Rukmana” ucapnya.
Iwan (kades) Kita berharap permasalahan ini cepat selesai mendapatkan titik temu sebagai solusi dlm permasalahan tersebut, karena dampak dari semuanya ini berpengaruh kepada program dan rencana kegiatan yang harus segara dilakukan pemerintah desa, ucap kades dalam sambungan teleponnya. .
Yuyus Rusmana .CEO bandung
.