(Di duga BATAL DEMI HUKUM karena Pelimpahan Perkara tanggal, 20 November 2020 dan Hakim PN Martapura harus Memutus Perkara tanggal 27 November 2020 berdasarkan hari kalender)
Oleh : Tim Advokat Pers Majalah
CEO Indonesia Perwakilan Kal-Sel.
Dalam ilmu hukum pidana masa waktu Penuntutan adalah sebagai syarat formil untuk suatu perkara dapat diproses hingga dijatuhi putusan oleh Pengadilan. Dalam hal telah lewatnya waktu Penuntutan (daluarsa) maka berdasarkan ketentuan Pasal 78 KUHP Hak menuntut menjadi gugur dan jika telah dijatuhkan putusan maka putusan tersebut menjadi batal demi Hukum.
Dalam konteks Pilkada batasan waktu pemeriksaan dalam persidangan perkara tindak pidana Pemilihan dalam UU Pilkada maka Pasal 148 ayat (1) UU.No.1 Tahun 2015 menyebutkan :
“(1) Pengadilan negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara.” ketentuan Pasal tersebut tidak mengalami perubahan dalam UU 10 Tahun 2016 atau pun UU.No.6 Tahun 2020.
Namun frase “hari” dikonsepsi ulang yang semula dalam UU.No.1 Tahun 2015 konsep Hari dimaknai Hari kerja kemudian dalam Pasal 1 angka 28 UU No.8 Tahun 2015 dimaknai Hari kalender. pemaknaan Hari sebagai hari kalender tidak mengalami perubahan hingga dalam UU.No. 6 Tahun 2020. sehingga jelas bahwa Hari yang dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) adalah Hari kalender bukan lagi Hari kerja.
Mencermati pemeriksaan persidangan Syaifullah Effendi bin (Alm) H. Abdullah Karim kasus pidana Pemilihan Nomor Register Perkara 345/Pid.Sus/2020/PN.Mtp di Pengadilan Negeri Martapura maka berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (1) UU No.1 Tahun 2015 penghitungan batas waktu pemeriksaan persidangan dimulai sejak berkas perkara dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri martapura hingga 7 Hari kalender untuk dilakukan Pemeriksaan dan diputuskan oleh Majelis Hakim. apabila pelimpahan berkara dilakukan pada Jumat,20 November 2020 maka pemeriksaan persidangan harus sudah putus Pada tanggal 27 November 2020. dalam hal lewatnya batas waktu tersebut hingga belum adanya putusan oleh Majelis Hakim pemeriksa maka perkara Syaifullah Effendi bin (Alm) H. Abdullah Karim tidak dapat lagi dilanjutkan penuntutan dan pemeriksaan oleh karena telah daluarsa sebagaimana ketentuan Pasal 78 KUHP. Namun apabila pemeriksaan dilakukan telah lewat batas waktu maka putusan pengadilan tersebut batal demi Hukum (null in void).