• A-Box Redaksi
  • B-Kontak Kami
  • C-Pedoman Media Siber
  • D-Ketentuan & Layanan
  • Harga Iklan
Majalah Ceo
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
      • Narkoba
      • Begal
      • Curas
      • Curanmor
      • Perkosaan
      • Pembunuhan
      • Pencurian
      • Kdrt
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Unjuk Rasa
      • Korupsi
      • Sertijab
      • Razia
      • Kecelakaan
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Sportaiment
  • Lifestyle
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
      • Narkoba
      • Begal
      • Curas
      • Curanmor
      • Perkosaan
      • Pembunuhan
      • Pencurian
      • Kdrt
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Unjuk Rasa
      • Korupsi
      • Sertijab
      • Razia
      • Kecelakaan
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Sportaiment
  • Lifestyle
  • Galeri
No Result
View All Result
Majalah Ceo
No Result
View All Result

Mencermati Masa Waktu Pemeriksaan Persidangan Tindak Pidana Pemilihan Dalam UU Pilkada yang Didakwakan Kepada Camat Aluh-Aluh Syaifullah Effendi bin (Alm) H. Abdullah Karim

Dody Zuhdi by Dody Zuhdi
28 November 2020
in Berita
Reading Time: 2min read
0
214
SHARES
302
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

(Di duga BATAL DEMI HUKUM karena Pelimpahan Perkara tanggal, 20 November 2020 dan Hakim PN Martapura harus Memutus Perkara tanggal 27 November 2020 berdasarkan hari kalender)

Oleh : Tim Advokat Pers Majalah
CEO Indonesia Perwakilan Kal-Sel.

Baca Juga

Uji Coba KBM Tatap Muka Danramil 03/Sempor Himbau Protokol Kesehatan

Danpos Koramil Padureso Hadiri Musdes Penetapan APBDes Perubahan TA 2021

Dukung Penerapan PPKM Mikro Babinsa Bagi Masker Bersama Babinkamtibmas dan Satgas Desa Candirenggo

 

 

Dalam ilmu hukum pidana masa waktu Penuntutan adalah sebagai syarat formil untuk suatu perkara dapat diproses hingga dijatuhi putusan oleh Pengadilan. Dalam hal telah lewatnya waktu Penuntutan (daluarsa) maka berdasarkan ketentuan Pasal 78 KUHP Hak menuntut menjadi gugur dan jika telah dijatuhkan putusan maka putusan tersebut menjadi batal demi Hukum.

 

 

 

 

Dalam konteks Pilkada batasan waktu pemeriksaan dalam persidangan perkara tindak pidana Pemilihan dalam UU Pilkada maka Pasal 148 ayat (1) UU.No.1 Tahun 2015 menyebutkan :

“(1) Pengadilan negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara.” ketentuan Pasal tersebut tidak mengalami perubahan dalam UU 10 Tahun 2016 atau pun UU.No.6 Tahun 2020.

 

 

 

Namun frase “hari” dikonsepsi ulang yang semula dalam UU.No.1 Tahun 2015 konsep Hari dimaknai Hari kerja kemudian dalam Pasal 1 angka 28 UU No.8 Tahun 2015 dimaknai Hari kalender. pemaknaan Hari sebagai hari kalender tidak mengalami perubahan hingga dalam UU.No. 6 Tahun 2020. sehingga jelas bahwa Hari yang dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) adalah Hari kalender bukan lagi Hari kerja.

 

 

Mencermati pemeriksaan persidangan Syaifullah Effendi bin (Alm) H. Abdullah Karim kasus pidana Pemilihan Nomor Register Perkara 345/Pid.Sus/2020/PN.Mtp di Pengadilan Negeri Martapura maka berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (1) UU No.1 Tahun 2015 penghitungan batas waktu pemeriksaan persidangan dimulai sejak berkas perkara dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri martapura hingga 7 Hari kalender untuk dilakukan Pemeriksaan dan diputuskan oleh Majelis Hakim. apabila pelimpahan berkara dilakukan pada Jumat,20 November 2020 maka pemeriksaan persidangan harus sudah putus Pada tanggal 27 November 2020. dalam hal lewatnya batas waktu tersebut hingga belum adanya putusan oleh Majelis Hakim pemeriksa maka perkara Syaifullah Effendi bin (Alm) H. Abdullah Karim tidak dapat lagi dilanjutkan penuntutan dan pemeriksaan oleh karena telah daluarsa sebagaimana ketentuan Pasal 78 KUHP. Namun apabila pemeriksaan dilakukan telah lewat batas waktu maka putusan pengadilan tersebut batal demi Hukum (null in void).

 

Bagikan :
Previous Post

PWI Aceh Adakan Uji Kompetensi Wartawan

Next Post

Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Riau Menggelar Kongres Biasa atau Kongres Tahunan Virtual

BERITAPILIHAN

Berita

Uji Coba KBM Tatap Muka Danramil 03/Sempor Himbau Protokol Kesehatan

by Wilson
2 menit ago
0
232

Laporan : Yatiman MAJALAHCEO.COM,KODIM 0709/KEBUMEN,- Uji Coba Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka oleh SMP PGRI Sempor 1 siap dilaksanakan,...

Read more
Berita

Danpos Koramil Padureso Hadiri Musdes Penetapan APBDes Perubahan TA 2021

by Wilson
5 menit ago
0
232

Laporan : Yatiman MAJALAHCEO.COM,KODIM 0709/KEBUMEN,- Danpos Koramil Padureso Peltu Supomo menghadiri acara Musyawarah Desa tentang penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan...

Read more
Berita

Dukung Penerapan PPKM Mikro Babinsa Bagi Masker Bersama Babinkamtibmas dan Satgas Desa Candirenggo

by Wilson
8 menit ago
0
232

Laporan : Yatiman MAJALAHCEO.COM,KODIM 0709/KEBUMEN, - Untuk mendukung Program Pemerintah dalam menerapkan PPKM Berbasis Mikro di seluruh wilayah Indonesia, peran...

Read more
Berita

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Warga Laksanakan Test Swab Antigen

by Wilson
12 menit ago
0
232

Laporan : Yatiman MAJALAHCEO.COM,KODIM 0709/KEBUMEN,-Babinsa Koramil 15/Klirong Serma Dilliyanto Atsabe melaksanakan pendampingan Tes Swab antigen warga desa binaan yang bertempat...

Read more
Berita

Wujudkan Wilayah Yang Bersih, Sehat dan Berdaya Saing Serta Mempunyai Nilai Ekonomis Untuk Warga dan Pemerintah Daerah, Wilayah Sektor 1 Terus di Benahi

by Wilson
2 jam ago
0
233

Laporan : Yatiman MAJALAHCEO.COM,KAB.BANDUNG,' Satu persatu desa yg ada di Kecamatan Kertasari wilayah Sektor 1 dibenahi oleh anggota Satgas Citarum...

Read more
Berita

Satgas Citarum Sektor 1 Terima Kunjungan Kerja Kementrian PUPR dan SDA Pusat

by Wilson
3 jam ago
0
232

Laporan : Yatiman MAJALAHCEO.COM,KAB.BANDUNG,-Pada hari Jumat 23 April Tahun 2021 Satgas Citarum Sektor pukul 13.30 wib sampai dengan selesai di...

Read more

BERITA TERKAIT

Uji Coba KBM Tatap Muka Danramil 03/Sempor Himbau Protokol Kesehatan

23 April 2021
232

Danpos Koramil Padureso Hadiri Musdes Penetapan APBDes Perubahan TA 2021

23 April 2021
232

Dukung Penerapan PPKM Mikro Babinsa Bagi Masker Bersama Babinkamtibmas dan Satgas Desa Candirenggo

23 April 2021
232

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Warga Laksanakan Test Swab Antigen

23 April 2021
232

Wujudkan Wilayah Yang Bersih, Sehat dan Berdaya Saing Serta Mempunyai Nilai Ekonomis Untuk Warga dan Pemerintah Daerah, Wilayah Sektor 1 Terus di Benahi

23 April 2021
233

Satgas Citarum Sektor 1 Terima Kunjungan Kerja Kementrian PUPR dan SDA Pusat

23 April 2021
232

UPDATE COPID-19 TERBARU


Facebook Twitter Telegram Youtube RSS

KATEGORI

  • Berita
  • Borneo
  • Celebes
  • Curanmor
  • Daerah
  • Destinasi
  • Ekonomi
  • Galeri
  • Han-kam
  • Hukum
  • Jawa
  • Kecelakaan
  • Konferensi pers
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Maluccas
  • Militer
  • Narkoba
  • Nasional
  • Opini
  • Papua
  • Pembunuhan
  • Pemerintahan
  • Pencurian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Profil
  • Sosial Budaya
  • Sportaiment
  • Sumatera
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • Unjuk Rasa

BACA JUGA

Uji Coba KBM Tatap Muka Danramil 03/Sempor Himbau Protokol Kesehatan

23 April 2021

Danpos Koramil Padureso Hadiri Musdes Penetapan APBDes Perubahan TA 2021

23 April 2021

Dukung Penerapan PPKM Mikro Babinsa Bagi Masker Bersama Babinkamtibmas dan Satgas Desa Candirenggo

23 April 2021

 

Alamat Perusahaan :

Jln. Kali Besar Timur No.4 Lantai-2
Taman Sari  Kota Tua, Jakarta Barat.
Kode Pos (11230)

Telepon : 021-6908980
Email :
redaksi@majalahceo.com
ceoindonesia76@gmail.com

Mitra MajalahCeo

Copyright MajalahCeo 2017 © PT. Multi Media CEO Indonesia powered by mas-F • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Login • Tarif Iklan

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
      • Narkoba
      • Begal
      • Curas
      • Curanmor
      • Perkosaan
      • Pembunuhan
      • Pencurian
      • Kdrt
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Unjuk Rasa
      • Korupsi
      • Sertijab
      • Razia
      • Kecelakaan
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Sportaiment
  • Lifestyle
  • Galeri

Copyright MajalahCeo 2017 © PT. Multi Media CEO Indonesia powered by mas-F • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Login • Tarif Iklan