MAJALAHCEO.COM,SUBANG,- Kegiatan Operasi Yustisi Gaktiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Serentak Sesuai Inpres No.6 Th 2020 di wilkum Polsek Cisalak. Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. melalui Kapolsek Cisalak IPTU Ikin Sodikin, SH.,pada hari Senin 28 Desember 2020.
Kapolres Subang melalui Kapolsek Cisalak menyampaikan, telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Secara Stasioner Maupun Hunting terkait kebijakan pemerintah tentang penggunakan Masker atau terhadap yg tidak mematuhi Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19.
” Kami melaksanakan penegakan hukum ( Gakkum ) dengan Humanis terutama kepada masyarakat atau pelanggar yg tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19. Operasi dilaksanakan gabungan dengan Gugus Tugas maupun Mandiri, apabila di temukan pelanggar Protokol Kesehatan diberikan Sanksi Sosial dan Fisik yang mendidik disertai pemberian masker,
tutur Kapolsek.
Pelaksanakan penindakan terhadap yang tidak memakai masker di antaranya mereka harus menyanyikan lagu Indonesia raya, mengucapkan Pancasila dan Pus Up.
Adapun upaya- upaya yang telah dilakukan dalam kegiatan ops tersebut yaitu Teguran : 10, Sosial : 3, Pembagian Masker : 10, Konten Video : 1
Dengan dilaksanakan nya Operasi Yustisi Gaktiplin Protokol Kesehatan Covid-19, Masyarakat dapat mentaati aturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Yatiman.