MAJALAHCEO.COM, Bekasi – Ditengah menaiknya angka penyebaran Covid-19 secara nasional, masih saja ada beberapa pengusaha yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah. Pemberian ijin pemerintah bagi usahawan untuk membuka usahanya ditengah pandemi Covid-19, seharusnya diikuti dengan kepatuhan terhadap anjuran menjalankan Protokol Kesehatan.
Akibat ketidakpatuhan tersebut, di Kabupaten Bekasi, Pemkab Bekasi terpaksa menutup kembali untuk sementara sementara waktu kegiatan operasional tempat hiburan di wilayah MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, karena melanggar protokol kesehatan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu dilakukan, berdasarkan laporan yang diterima oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi.
Dipimpin langsung oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja bersama Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Hendra Gunawan, Dandim 0509/Bekasi Letkol Kav. Tofan Tri Anggoro dan juga Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, pada tgl (12/1), malam.
Dirinya menegaskan, penutupan sementara atau penyegelan tidak hanya dilakukan di tempat tersebut, malainkan juga di seluruh tempat hiburan lainnya yang melanggar aturan yang telah dikeluarkan.
“Yuk sama-sama kita patuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi, serta selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak,” ajak Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi. (dn)