Pendidikan Karakter Sebagai Salah Satu Faktor Terpenting bagi Peserta Didik SMK Negeri 4 Banjarmasin
( Acara Pembentukan Komite
Sekolah SMK Negeri 4 Banjarmasin)
Oleh: Taufik Hidayat, S.Kep., Ns.,M.Kes
(Kepala Biro Majalah CEO Indonesia Kabupaten Barito Kuala).
MAJALAHCEO.COM – BANJARMASIN – Globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang luar biasa telah membuat dunia serba terbuka. Ketika terjadi peningkatan aktivitas lintas-batas dan komunikasi secara maya (virtual) ke seluruh penjuru dunia dalam waktu singkat serta majunya teknologi dan komunikasi maka hanya mereka yang siap yang bisa meraih kesempatan. Globalisasi akan memicu perubahan tatanan pemenuhan kebutuhan secara mendasar sesuai dengan karakteristiknya yang mobile, plural,dan kompetitif.
Pendidikan merupakan faktor yang sangat penting dalam menentukan kemajuan suatu bangsa. Kualitas pendidikan yang baik akan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas, terutama pada era globalisasi seperti sekarang. Perkembangan teknologi dan informasi sangat pesat. Kini, Revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan Digitalisasi dan Otomasi.
Menurut Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Banjarmasin, untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas serta memiliki daya saing yang tinggi, maka pendidikan yang diberikan kepada anak didik harus dilaksanakan secara tepat dan maksimal. Pendidikan karakter diharapkan mampu mengatasi solusi ketidakteraturan masalah yang ada di dunia pendidikan. Sejalan dengan pernyataan itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Banjarmasin dan seluruh orang tua anak didik berkomitmen terlibat dalam menciptakan atau menghasilkan anak didik yang berkualitas dan mampu bersaing dengan institusi pendidikan lainnya. Untuk mendukung kegiatan tersebut diatas harus diimbangi dengan pendanaan yang sifatnya tidak mengikat atau wajib.
Menurut Kepala Sekolah Drs. Syafruddin Noor, M.Pd, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 pada bab IV pasal 48 menyatakan bahwa tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau wali murid peserta didik dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 hurup b sampai e ditujukan untuk: (a) Menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan (b) Mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan.
Komite sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Komite sekolah dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh stakeholder pendidikan.
Tujuan komite sekolah adalah sebagai berikut:
a. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam
melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan
pendidikan.
b. Meningkatkan tanggung jawab dan peran masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan.
c. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis
dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan
pendidikan (Kepmendiknas No. 044/U/2002).
Terkait dengan hal tersebut di atas Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Banjaramsin, seluruh dewan guru dan orang tua wali murid membentuk wadah Komite Sekolah untuk mendukung Peraturan Pemerintah Tersebut. Fungsi dari Komite Sekolah ini sendiri nantinya sebagai mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. Secara kontekstual, peran Komite Sekolah sebagai pemberi pertimbangan ( advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Peran Komite SMK Negeri 4 Banjarmasin dalam meningkatkan mutu pendidikan anak didik perlu mendapat dukungan dari seluruh komponen pendidikan, baik guru, Kepala Sekolah, siswa, orang tua/wali murid, masyarakat, dan institusi pendidikan. Oleh karena itu perlu kerjasama dan koordinasi yang erat di antara komponen pendidikan tersebut sehingga upaya peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan dapat efektif dan efisien
Berdasarkan hasil musyawarah terbentuk kepungurusan Komite Sekolah SMK Negeri 4 Banjaramsin periode tahun 2020/2021 – 2022/2023, yang secara aklamasi dan musyawarah menunjuk:
Ketua : Antonius Panggabean
Wakil Ketua : Rosita Prawiro, S.Ak,
MM
Sekretaris : Shintya Oktalina Fauziah
Wakil Sekretaris : Nurul Fhadliyah
Bendahara : Nurhasanah
Wakil Bendahara : Yuliana
Anggot: 1. Djony Kurniawan Roeslie,
SE
2. H. Rody Darmawan
3. Taufik Hidayat, S.Kep.,M.Kes

(Kepala Biro Majalah CEO Indonesia Kabupaten Barito Kuala).
Dalam akhir kata sambuatan Kepala Sekolah mengharapkan, pengurus Komite Sekolah ikut mendukung Program Center of Excellence (COE), dimana SMK Negeri 4 Banjarmasin salah satu sekolah yang menjadi sekolah keungulan COE, dan. program COE ini dapat dimanfaatkan pihak sekolah untuk menjalin relasi dengan dunia usaha maupun industry, sehingga nantinya lulusan SMK Negeri 4 Banjarmasin dapat atau mampu bersaing dalam dunia kerja.
Oleh: Taufik Hidayat, S.Kep., Ns.,M.Kes
(Kepala Biro Majalah CEO Indonesia Kabupaten Barito Kuala).