Oleh : H.Zainuddin Noor
Wartawan Majalah CEO Indonesia
Kal – Sel.
MAJALAHCEO.COM – BANJARMASIN – Malam Minggu tanggal 05 November 2020 Pimpinan & staf Majalah CEO Indonesia Perwakilan Kal -Sel menjalin sinergisitas bersama Tim Advokat Pers , sambil ngopi bareng ( coffee together) di KCM Banjarmasin untuk rileks sejenak karena beberapa hari ini tim advokat pers dan para jurnalis bahu membahu telah berjuang membantu masyarakat pencari keadilan dibumi lambung mangkurat Kal-Sel.
Dalam kalimat nasihatnya Ketua Koordinator Majalah CEO Indonesia Kal-Sel H.Dudung Abdullah Sani,SH.M.Ag yang lebih akrab dipanggil Bang H.Dudung mengatakan :
Sebagai insan pers kita harus berani menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta dan peraturan perundang-undangan dan tidak ada yang perlu ditakuti selama tindakan kita sesuai dengan peraturan dan tidak menyimpang dari rambu-rambu yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dan ajaran agama yang kita yakini.
Kerukunan itu akan indah bilamana berbagai aktivitas yang kita lakukan diwujudkan dengan mengutamakan rasa solidaritas yang tinggi dan transparansi sehingga terjalin kekompakan karena ” Kerukunan itu akan Indah, Kekompakan itu akan Mantap ” bilamana disisipi saling mengerti dan memahami, menurut Bang H.Dudung bahwa ‘ Mengerti belum tentu Memahami ‘ dan ‘ Memahami belum tentu Mengerti ‘ terkecuali dilaksanakan keduanya baru bermakna.
One of the most beautiful qualities of true friendship is to understand and to be understood.” – Lucius Annaeus Seneca
Salah satu kualitas paling indah dari persahabatan sejati adalah memahami dan dipahami. – ( Lucius Annaeus )
Dalam wejangannya tentang Undang- Undang Pers : Kemerdekaan pers adalah salah wujud kedolatan rakyat yang berdasarkan prinsip – prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum dan juga pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, namun demikian setiap pemberitaan yang membuat peristiwa dan opini harus menghormati norma – norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, tuturnya.(Zainudin)