MAJALAHCEO.COM – JAKARTA -Dua orang pelaku jambret dengan inisial MJ (24) dan DS (21) dan merupakan residivis kambuhan kembali beraksi di kawasan Kamal Kalideres, Jakarta Barat
Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi mengatakan, terpaksa polisi melumpuhkan dengan timah panas dikarenakan kedua pelaku tersebut mencoba melawan petugas ketika hendak ditangkap.
“Sehingga kami amankan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki mereka,” ujar Slamet.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone hasil jambret kedua pelaku.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Anggoro Winardi mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban jambret.
“Korban dijambret di kawasan JPO Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Saat itu korban diancam dengan senjata tajam oleh kedua pelaku,” tutur Anggoro.
Lanjutnya, saat itu korban diancam dengan senjata tajam oleh kedua pelaku, apabila tidak memberikan handphone kepada pelaku, maka korban diancam dengan sabetan senjata tajam.
“Dari laporan polisi itu kami mencari pelaku. Dan kami ringkus di persembunyiannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(sari).