MAJALAH CEO, COM BANDA ACEH. Menanggapi berita yang diekspos oleh beberapa media online tentang kerusakan proyek Pengendalian Banjir Sungai Krueng Buloh Kabupaten Aceh Utara dengan nilai Kontrak Rp 10, 4 M yang dikerjakan oleh PT. Amar Jaya Pratama Group Banda Aceh
Ir. Teuku Hadi, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan tersebut ketika diminta tanggapan oleh media menyebutkan bahwa rekanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut sudah berjanji akan memperbaiki kembali bangunan tebing sungai tersebut sebagaimana bangunan semula di pertengahan bulan ini, ucapnya.
Klarifikasi ini khusus disampaikan terhadap berita kerusakan Krueng Buloh terkait adanya pemberitaan di media terhadap kerusakan proyek Tebing Sungai Krueng Buloh Kabupaten Aceh utara.

Pihak Dinas Pengairan Aceh yang dalam hal ini di wakili oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Sungai Danau dan Waduk menjelaskan bahwa Pekerjaan Tersebut telah selesai dikerjakan dan telah dilakukan serah terima pertama ( sudah PHO) pada tanggal 19 November 2020 pekerjaannya pun sesuai dengan Spek serta volume di kontrak.
Ir Teuku Hadi, MT lebih lanjut menyatakan juga bahwa pada Tanggal 2 sampai dengab 5 Desember 2020 terjadi Banjir di Kabupaten Aceh Utara dan Beberapa Kabupaten lainnya.
Banjir terjadi akibat Intensitas hujan yang tinggi di wilayah tersebut. Akibat banjir tersebut berakibat tergenangnya beberapa wilayah di kawasan Kabupaten Aceh Utara juga kerusakan sarana dan prasarana akibat meluapnya sungai-sungai dan terjangan banjir.sehingga Bupati Aceh Utara telah menerbitkan surat Bencana.

Salah satu kerusakan akibat banjir tersebut terjadi pada paket pekerjaan Pengendalian Banjir Krueng Buloh, Konstruksi yang baru selesai dikerjakan mengalami kerusakan sepanjang kurang lebih sekitar 15 meter, sebut KPA pekerjaan tersebut.
Menurut KPA yang ikut didampingi oleh Johar, ST MT selaku PPTK pekerjaan tersebut, kerusakan terjadi karena karena derasnya banjir dan terjangan air dari belakang tanggul disamping itu Umur konstruksi yang terbuat dari konstruksi beton dan pasangan batu belum mencapai 28 hari, sehingga pada umur dibawah 28 hari apabila terjadi beban yang sangat besar akan berakibat kerusakan / patah, demikian brbernya
Pihak Dinas telah melakukan tinjauan kelapangan untuk melakukan langkah-langkah penanganan terhadap kerusakan tersebut.
Kuasa Pengguna Anggaran pada tanggal 8 Desember 2020 melalui surat perintah perbaikan telah memerintahkan Pihak Rekanan untuk memperbaiki kerusakan tersebut agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah
Pihak Rekanan PT.AMAR JAYA PRATAMA GROUP Selaku kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut telah menyatakan kesediaannya melalui surat tindak lanjut terhadap perintah dari KPA untuk memperbaiki pekerjaan tersebut. Menurut pihak rekanan mereka sedang melakukan koordinasi untuk persiapan mobilisasi tenaga, alat kerja dan material untuk keperluan perbaikan pekerjaan tersebut, terang KPA
Johar, ST.MT selaku PPTK pekerjaan tersebut menambahkan bahwa kerusakan ini memang diluar perkiraan kita yaitu akibat banjir besar dan pula pekerjaan itu masih dalam masa pemeliharaan, maka kita yakin pihak rekanan akan memperbaiki kembali kerusakan tersebut, tutupnya.[MSD ID]
[3/1 20:11] Mansurdin Idris SH Kabiro Aceh: Kerusakan akibat banjir tanggal 2 – 5 Desember 2020
[3/1 20:11]