MAJALAHCEO.COM, SUBANG,- Polsek Cijambe Polres Subang mulai menerapkan PPKM(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)Penegakan dan Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah hukum Polsek Cijambe
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH kegiatan dilaksanakan melalui Kapolsek Cijambe IPTU Dasan pada hari Selasa 12 Januari 2021
PPKM (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat) dilaksanakan Gabungan dengan Gugus Tugas dan apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No 6 tahun 2020 diberikan himbauan disertai pemberian masker
Anggota bersama Gugus Tugas melaksanakan Himbauan edukasi kepada masyarakat terkait akan di terapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
Menghimbau masyarakat agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, masyarakat juga di himbau agar tidak berkerumun dan selalu menjaga jarak (Sosial Distancing) dan Physical Distancing
Kegiatan PPKM (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masyarakat) diwilayah Polsek Cijambe berjalan aman dan lancar di harapkan masyarakat mengerti dan paham mengenai penting nya mengunakan masker unutuk pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19 serta himbauan Protokol Kesehatan dan 3 M disertai pemberian masker.
YATIMAN.