Majalahceo.com.LUTIM- Sekretaris Daerah Luwu Timur rapat Video Conference (Vicon) bersama dengan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah lV Makassar,berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah,Rabu (07/04/2021).
Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah IV Niken Ariati pada vicon ini mengatakan ada 2 agenda yang dibahas yakni Sosialisasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada area Intervensi Perencanaan Penganggaran APBD serta Pengadaan Barang dan Jasa.
Sosialisasi yang diikuti seluruh Bupati/Wali Kota serta Sekda Wilayah Koordinasi dan Supervisi (Korsup) IV meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, disampaikan langsung Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah IV Niken Ariati.
Lanjut”dari hasil Video Conference (Vicon) Sekretaris Daerah Pemda Luwu Timur kepada media mengatakan,”kami akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Instansi yang menangani hal ini,guna kedepan tidak ada OPD yang yang berurusan dengan hukum,apalagi dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).”tegas Sekda Lutim Bachri Suli ke media.
Rapat tersebut dijelaskan
bahwa setiap Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota seyogyanya melakukan penginputan terkait indikator yang telah dilaksanakan secara rutin dalam Aplikasi MCP yang telah terintegrasi melalui www.jaga.id.Ujar Niken Arianti saat memberikan pemaparan melalui (Vicon).
Dimana indikator yang harus di input pada tahap perencanaan dan penganggaran APBD meliputi tersedianya aplikasi Perencanaan APBD, terdokumentasinya kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Pokok-pokok Pikiran DPRD dan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah. Selanjutnya, terdokumentasinya RPJMD, Standar Satuan Harga, Analisis Standar Biaya, Integrasi Perencanaan dan Penganggaran serta Penganggaran APBD.
Sementara indikator yang harus dipenuhi pada Pengadaan Barang dan Jasa yaitu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Independen, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Kelompok Kerja Mandiri, Perangkat Pendukung, Penayangan SIRUP serta Pengendalian dan Pengawasan.
Sebelumnya, Niken Ariati dalam penjelasannya memaparkan tentang 8 (delapan) program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi atau yang dikenal dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) di Pemerintah Daerah yang memiliki 38 indikator dan 103 sub-indikator. Meliputi; APIP, perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, manajemen ASN, Tata Kelola Dana Desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.
Usai rapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur H. Bahri Suli mengucapkan terima kasih kepada Satgas Korsupgah KPK yang telah menyampaikan poin-poin penting dalam menggunakan anggaran guna mencegah terjadinya kesalahan dan resiko hukum.
“Setiap arahan dan masukan yang disampaikan akan kita cermati dengan sebaik mungkin sebagai pedoman dalam menjalankan tugas,” kata Sekda.(Okta)