MAJALAHCEO.COM – KALSEL– Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum dan larangan tersebut disertai
sanksi yang berupa pidana tertentu bagi yang melanggarnya.
Mencermati saksi kesaksian Kasmayuda di dalam persidangan atas nama Terdakwa Saifullah Effendi,S.AP bin (Alm) H. Abdullah Karim dengan Nomor Register Perkara 345/Pid.Sus/2020/
PN.Mtp, di Pengadilan Negeri Martapura.
Saksi Kasmayuda di duga memberikan keterangan tidak benar karena keterangan kesaksian Kasmayuda dikaitkan dengan saksi lainnya dalam fakta persidangan tidak ada kesesuaian (kontraversi) dan terindikasi atau di duga mengandung kebohongan dan juga saksi Kasmayuda melaporkan kejadian dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tidak ia saksikan sendiri hanya berupa informasi dari Rudi dan Anang G.
Sedangkan saksi Anang G dalam keterangannya bertemu dengan Kasmayuda hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 dan saksi Anang G tidak berbicara apa- apa dengan Kasmayuda selain Kasmayuda memperlihatkan fofo Anang G yang ikut hadir dalam acara kanpanye, bertolak belakang dengan keterangan Kasmayuda yang
mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi dari Anang G dan bertemu pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sedangkan pertemuan Kasmayuda dengan Anang G pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 pada saat menghadiri perkawinan.
Atas laporan dari Kasmayuda yang mengaku sebagai timses paslon nomor 3 sedangkan ia tidak menyaksikan sendiri dalam acara siraturahim / kampanye dan hanya berupa informasi dan alat bukti video yang sumbernya tidak jelas, hanya dalam pengakuan Kasmayuda. sedangkan saksi Anang G tidak pernah menyerahkan atau menyampaikan bukti- bukti berupa foto – foto dan video sebagaimana yang ia terangkan dalam kesaksian dipersidangan
Bahwa diketahui dan di duga keterangan saksi pelapor Kasmayuda yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 27 KUHAP tentang suatu peristiwa yang ia lihat sendiri.
Ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan terdapat pada Pasal 242 KUHP. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara 7 tahun barangsiapa yang dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan.
Berdasarkan Pasal 242 ayat (2) KUHP menyebutkan hukumannya naik menjadi 9 tahun jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa. Salah satu yang disasar adalah dugaan finah sehingga pengacara nanti akan menggunakan Pasal 310, 311 atau Pasal 316 KUHP untuk melaporkan saksi tertentu ke kepolisian berikut data – datanya.
Oleh : Sugian Noor
Wartawan Majalah CEO Indonesia