• A-Box Redaksi
  • B-Kontak Kami
  • C-Pedoman Media Siber
  • D-Ketentuan & Layanan
  • Harga Iklan
Majalah Ceo
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
      • Narkoba
      • Begal
      • Curas
      • Curanmor
      • Perkosaan
      • Pembunuhan
      • Pencurian
      • Kdrt
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Unjuk Rasa
      • Korupsi
      • Sertijab
      • Razia
      • Kecelakaan
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Sportaiment
  • Lifestyle
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
      • Narkoba
      • Begal
      • Curas
      • Curanmor
      • Perkosaan
      • Pembunuhan
      • Pencurian
      • Kdrt
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Unjuk Rasa
      • Korupsi
      • Sertijab
      • Razia
      • Kecelakaan
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Sportaiment
  • Lifestyle
  • Galeri
No Result
View All Result
Majalah Ceo
No Result
View All Result

Tim Advokat Pers Majalah CEO Indonesia Kal – Sel, Siap Laporkan Keterangan Saksi Palsu Diatas Sumpah

Dody Zuhdi by Dody Zuhdi
1 Desember 2020
in Hukum
Reading Time: 2min read
0
226
SHARES
318
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

MAJALAHCEO.COM – KALSEL– Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum dan larangan tersebut disertai
sanksi yang berupa pidana tertentu bagi yang melanggarnya.

Mencermati saksi kesaksian Kasmayuda di dalam persidangan atas nama Terdakwa Saifullah Effendi,S.AP bin (Alm) H. Abdullah Karim dengan Nomor Register Perkara 345/Pid.Sus/2020/
PN.Mtp, di Pengadilan Negeri Martapura.

Baca Juga

Sosok Polisi Teladan Iptu Razali : “Saya Bertekad Wujudkan Tanggungjawab Tugas Bagi Masyarakat”

Apresiasi Dinas Kebersihan Kota Kupang, PARINDRA NTT Harap Masyarakat Punya Inisiatif

Universitas Moestopo Resmi Kerjasama dengan Universitas Gadjah Mada

 

Saksi Kasmayuda di duga memberikan keterangan tidak benar karena keterangan kesaksian Kasmayuda dikaitkan dengan saksi lainnya dalam fakta persidangan tidak ada kesesuaian (kontraversi) dan terindikasi atau di duga mengandung kebohongan dan juga saksi Kasmayuda melaporkan kejadian dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tidak ia saksikan sendiri hanya berupa informasi dari Rudi dan Anang G.

Sedangkan saksi Anang G dalam keterangannya bertemu dengan Kasmayuda hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 dan saksi Anang G tidak berbicara apa- apa dengan Kasmayuda selain Kasmayuda memperlihatkan fofo Anang G yang ikut hadir dalam acara kanpanye, bertolak belakang dengan keterangan Kasmayuda yang
mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi dari Anang G dan bertemu pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sedangkan pertemuan Kasmayuda dengan Anang G pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 pada saat menghadiri perkawinan.

Atas laporan dari Kasmayuda yang mengaku sebagai timses paslon nomor 3 sedangkan ia tidak menyaksikan sendiri dalam acara siraturahim / kampanye dan hanya berupa informasi dan alat bukti video yang sumbernya tidak jelas, hanya dalam pengakuan Kasmayuda. sedangkan saksi Anang G tidak pernah menyerahkan atau menyampaikan bukti- bukti berupa foto – foto dan video sebagaimana yang ia terangkan dalam kesaksian dipersidangan

Bahwa diketahui dan di duga keterangan saksi pelapor Kasmayuda yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 27 KUHAP tentang suatu peristiwa yang ia lihat sendiri.

Ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan terdapat pada Pasal 242 KUHP. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara 7 tahun barangsiapa yang dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan.

Berdasarkan Pasal 242 ayat (2) KUHP menyebutkan hukumannya naik menjadi 9 tahun jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa. Salah satu yang disasar adalah dugaan finah sehingga pengacara nanti akan menggunakan Pasal 310, 311 atau Pasal 316 KUHP untuk melaporkan saksi tertentu ke kepolisian berikut data – datanya.

Oleh : Sugian Noor
Wartawan Majalah CEO Indonesia

Bagikan :
Previous Post

HUT Polairud Yang ke-70 Dilaksanakan Secara Virtual

Next Post

Pendam Hasanuddin Memboyong Hadiah Di Rapat Evaluasi Penerangan Angkatan Darat

BERITAPILIHAN

Hukum

BPKP Harus Telusuri & Audit Anggaran Biaya Seleksi Lelang Jabatan Pemko Banjarmasin Tahun 2020

by Dody Zuhdi
4 hari ago
0
263

Foto : Advokat HM.Hamdani Alkaf,SH.MH     MAJALAHCEO.COM - Advokat HM.Hamdani Alkaf, SH.MH Menyoroti penggunaan anggaran yang digunakan sewaktu pelaksanaan...

Read more
Hukum

Tampil Beda, YLBH Pendekar Selalu Berkomitmen dan Amanah Itu Ciri khasnya

by Dody Zuhdi
5 hari ago
0
256

MAJALAHCEO.COM -Bogor, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pembela Hukum dan Demokrasi (Pendekar) hadir di tengah masyarakat pencari keadilan dengan bertekat...

Read more
Hukum

Menurut Ahli Waris Tanah Yang di sengketakan Adalah Sah Secara Otentik Milik Erni Rosmeri Saragih, SH.

by Dody Zuhdi
7 hari ago
0
257

MAJALAHCEO.COM - BANJARMASIN - Sengketa tanah yang terletak di jalan lingkar dalam kampung limau (RT.27) sekarang RT.29 Kel. Pemurus Baru...

Read more
Hukum

Tujuan Seleksi Lelang Jabatan Agar Terciptanya Good Governance di dalam Pemerintahan

by Dody Zuhdi
1 minggu ago
0
246

  MAJALAHCEO.COM - BANJARMASIN - Menurut komentar advokat H.Dudung A.Sani,SH.M.Ag dari Kantor Advokat " D'Perfect Lawyer& Partner Kal-Sel. Lelang jabatan...

Read more
Hukum

76 Penindakan di Kuartal I-2021 Bea Cukai Batam Amankan Barang Senilai Rp 38 Miliar

by Dody Zuhdi
1 minggu ago
0
238

  MajalahCEO.com, Batam - Kuartal I tahun 2021 Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam (KPU Batam) berhasil mengamankan barang tangkapan...

Read more
Hukum

Cendana Mangkir Lagi Hadapi Gugatan Mitora

by Wilson
1 minggu ago
0
244

Jakarta, MAJALAHCEO.COM - Sidang gugatan terhadap lima anak mantan Presiden Soeharto yaitu Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo,...

Read more

BERITA TERKAIT

Sosok Polisi Teladan Iptu Razali : “Saya Bertekad Wujudkan Tanggungjawab Tugas Bagi Masyarakat”

23 April 2021
242

Apresiasi Dinas Kebersihan Kota Kupang, PARINDRA NTT Harap Masyarakat Punya Inisiatif

23 April 2021
241

Universitas Moestopo Resmi Kerjasama dengan Universitas Gadjah Mada

23 April 2021
234

Serka Hakib Blusukan ke Warga Sosialisasikan Protokol Kesehatan

23 April 2021
233

Jangan Mudik Lebaran Ini, Himbauan Ini Disampaikan Serdik Hary Ardianto

23 April 2021
233

Keliling desa-desa, Aparat Gabungan Bendosari Sosialisakan dan ajak warga laksanakan gerakan 5M

22 April 2021
234

UPDATE COPID-19 TERBARU


Facebook Twitter Telegram Youtube RSS

KATEGORI

  • Berita
  • Borneo
  • Celebes
  • Curanmor
  • Daerah
  • Destinasi
  • Ekonomi
  • Galeri
  • Han-kam
  • Hukum
  • Jawa
  • Kecelakaan
  • Konferensi pers
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Maluccas
  • Militer
  • Narkoba
  • Nasional
  • Opini
  • Papua
  • Pembunuhan
  • Pemerintahan
  • Pencurian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Profil
  • Sosial Budaya
  • Sportaiment
  • Sumatera
  • TNI AD
  • TNI AL
  • TNI AU
  • Unjuk Rasa

BACA JUGA

Sosok Polisi Teladan Iptu Razali : “Saya Bertekad Wujudkan Tanggungjawab Tugas Bagi Masyarakat”

23 April 2021

Apresiasi Dinas Kebersihan Kota Kupang, PARINDRA NTT Harap Masyarakat Punya Inisiatif

23 April 2021

Universitas Moestopo Resmi Kerjasama dengan Universitas Gadjah Mada

23 April 2021

 

Alamat Perusahaan :

Jln. Kali Besar Timur No.4 Lantai-2
Taman Sari  Kota Tua, Jakarta Barat.
Kode Pos (11230)

Telepon : 021-6908980
Email :
redaksi@majalahceo.com
ceoindonesia76@gmail.com

Mitra MajalahCeo

Copyright MajalahCeo 2017 © PT. Multi Media CEO Indonesia powered by mas-F • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Login • Tarif Iklan

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
      • Narkoba
      • Begal
      • Curas
      • Curanmor
      • Perkosaan
      • Pembunuhan
      • Pencurian
      • Kdrt
    • Polisi
      • Konferensi pers
      • Unjuk Rasa
      • Korupsi
      • Sertijab
      • Razia
      • Kecelakaan
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Sportaiment
  • Lifestyle
  • Galeri

Copyright MajalahCeo 2017 © PT. Multi Media CEO Indonesia powered by mas-F • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Login • Tarif Iklan